Mantan Kasi Trantib Divonis 2 Tahun, PH Istri: Minta Dihukum Disiplin Berat

Mantan Kasi Trantib Divonis 2 Tahun, PH Istri: Minta Dihukum Disiplin Berat

Korban IPA didampingi pengacaranya Muhammad Ali Bukhaiti.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Satu lagi, aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pasuruan terlibat kasus. Kali ini, menimpa YI. Mantan Kasi Trantib Kecamatan Beji yang kini diturunkan sebagai staf biasa ini divonis majelis hakim bersalah dengan hukuman 2 tahun.

BACA JUGA:Jelang Kemarau, 948 Relawan Siap Antisipasi Kebakaran di Lamongan

YI dianggap bersalah dalam kasus penelantaran orang dalam suatu rumah tangga. Yakni menelantarkan istri dan dua anaknya. Putusan 2 tahun (tidak dilakukan penahanan) ini divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil pada Kamis 4 Juli 2024 siang.

BACA JUGA: Bank Jatim dan PW Muhammadiyah Jatim MoU Layanan Jasa Keuangan

Putusan majelis hakim ini diketuai Enan Sugiarto didampingi dua anggota, Nurindah Pramulia dan Indra Cahyadi. Sementara Jaksa Penuntut Umum dihadiri Yuliana Adi Saputra dan Wiji Soemiarsih. Kasus putusan majelis ini bernomor perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Bil dengan tanggal register 8 Mei 2024 klasifikasi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (khususnya Penelantaran dalam rumah tangga).

BACA JUGA:Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara

“Ya, tadi sudah diputus majelis hakim dengan vonis 2 tahun,” ujar pengacara korban, Muhammad Ali Bukhaiti usai sidang vonis di PN Bangil, Kamis 4 Juli 2024.

Pria yang biasa dipanggil Gus Ibi ini menjelaskan jika kliennya berinisial IPA sejak September 2021 tidak mendapat nafkah yang layak dari suami (terdakwa). Korban sendiri tidak meminta nafkah itu, karena itu merupakan kewajiban suami. Akibatnya korban mengalami trauma secara lahir dan batin.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Kejari Tanjung Perak Tes Urine

“Korban memiliki dua orang anak. Sehingga untuk menghidupi dua anaknya, korban membuka warung kecil-kecilan. Padahal kalau dilihat dari gaji suaminya yang ASN itu bisa sekitar Rp 9,5 juta.

Apa harapan sang istri atau korban saat ini? Menurut Ibi, terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya. Apalagi dia sebagai ASN harus ada ketegasan dari kedinasan supaya ditindaklanjuti atau diberhentikan.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Siap Digelar

“Klien saya berharap Badan Kepegawaian Pemkab bisa memberikan hukuman disiplin yang berat buat terdakwa. Karena tidak hanya kasus ini saja. Tapi terdakwa juga ada kasus lain sebelumnya,” cetus Ibi didampingi korban yang menjadi kliennya.

Ibi sempat menyebut jika terdakwa sebelumnya juga terkena kasus perzinahan. Kasus itu sudah divonis majelis hakim dan terbukti.

BACA JUGA:Bantuan Permakanan Diduga Tak Layak Konsumsi, Kadinsos Lamongan: Memang Kelalaian

“Saat itu vonisnya 9 bulan penjara. Dan sekarang kasusnya penelantaran istri dan anaknya. Jadi tidak ada alasan lagi buat Pemkab atau Badan Kepegawaian untuk tidak menghukum terdakwa dalam hal disiplin ASN,” cetus pria yang juga pengasuh di salah satu Ponpes di Bangil ini. 

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 49 ayat (a). Dalam pasal tersebut menyebutkan; dipidana dengan penjara 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina

Sementara pada pasal 9 ayat (1) menyebutkan; setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Majelis hakim sendiri dalam memutuskan perkara mempertimbangkan banyak hal. Pada hal yang meringankan, majelis berpandangan terdakwa sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya berjanji tidak mengulangi lagi.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23, Dalih Buat Konten Bawa Celurit

Sementara hal yang memberatkan, status terdakwa adalah ASN yang seharusnya memberikan teladan baik bagi masyarakat dalam sikap perilaku sehari-hari sebagai abdi negara.

Dalam putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga, kasus ini belum sepenuhnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (*)

Sumber: