BPN Tulungagung Dorong Penyelesaian Polemik Pertanahan di Desa Junjung

BPN Tulungagung Dorong Penyelesaian Polemik Pertanahan di Desa Junjung

Sekretaris Desa Junjung, Wirawan.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Beberapa hari terakhir ini ramai dikabarkan soal dugaan penyerobotan tanah milik Alm Soehardi, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Dugaan penyerobotan ini pun mendapatkan respon Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung.

Ditemui di kantornya pada Kamis 4 Juli 2024, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan sudah memerintahkan staffnya untuk datang ke lokasi dan melakukan pendalaman.

"Kita sudah memerintahkan anggota tadi kesana untuk melakukan pendalaman," jelasnya.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Segera Layani Sertifikat Elektronik

Ferri mendorong agar pihak desa bisa menyelesaikan polemik ini. Sehingga, tidak tercipta kegaduhan yang bisa menghambat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini di Desa Junjung.

"Karena Desa Junjung masuk salah satu lokasi PTSL, saat ini masih pra PTSL, kami tidak mau kondisi yang ada mempengaruhi pelaksanaan program PTSL," urainya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekdes Junjung, Wirawan mengatakan, istilah penyerobotan yang digunakan dalam polemik tanah ini tidak tepat. Sebab yang terjadi adalah sengketa batas tanah.

Pihaknya sudah tiga kali memediasi keluarga almarhum Soehardi dan keluarga Sutikno alias Tego. Namun semuanya menemui jalan buntu.

BACA JUGA:HUT Ke-78 Bhayangkara, Kantah ATR/BPN Tulungagung Berharap Semakin Pererat Sinergi

"Sudah tiga kali dimediasi dan diukur juga tapi tetap saja hasilnya tidak ada titik temu. Setelah mediasi diukur lagi, dipasang lagi patoknya, namun tetap dilepas lagi," ujarnya.

Wirawan menegaskan, yang terjadi saat ini adalah adanya sengketa batas tanah antara keduanya. Pihak keluarga almarhum Soehardi tidak setuju dengan patok yang dipasang sebagai batas tanah Sutikno. Padahal menurutnya patok tersebut dipasang sebagai tanda akan dimulainya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini.

"Jadi sekitar akhir tahun lalu saat persiapan PTSL ini karena dari pihak Sutikno berulang kali mendaftarkan PTSL, namun karena masih ada sengketa sehingga belum bisa diproses. Maka akhir tahun lalu itu dipasang patok sebagai tanda akan diproses di PTSL, itu jadi bukan patok tanda batas tanah, namun tanda akan diproses pada PTSL," paparnya.

Wirawan mengungkapkan, sehari sebelum pemasangan patok, pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak,l. Tetapi hanya pihak keluarga Sutikno saja yang datang dan menyaksikan pemasangan.

Sumber: