Curi Motor untuk Bayar Utang, Pria Tambak Wedi Jadi Pesakitan

Curi Motor untuk Bayar Utang, Pria Tambak Wedi Jadi Pesakitan

Saksi Yudha dan Endang memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Imam Marzuki (41), asal Jalan Tambak Wedi Baru 2, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai mencuri motor Vario milik Yudha Aditya, karyawan bank BUMD. Motor milik perusahaan tempat korban bekerja itu digasak di depan Rumah Jalan Kalimas Baru 3 Gang 15, Surabaya.

BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik 

Dalam sidang ke ruang Garuda 1 PN Surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya melalui Estik Dilla Rahmawati mendatangkan dua saksi yakni Yudha Aditya dan Endang Pujawati.

BACA JUGA:Boy George Rahman Ketua Numismatik Surabaya Bisa Berselimut Uang dalam Arti Sebenarnya, Seperti Apa? 

Menurut Yudha, kejadian tersebut terjadi pada Senin 25 Maret 2024 pukul 04.30 WIB, Vario 125 yang diparkir di depan rumah Endang amblas digondol maling.

BACA JUGA:Hasilkan Sinte, Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia 

"Motor di depan rumah amblas saat Subuh. Motor dalam keadaan dikunci stang dan rumah juga terkunci. Dan depan rumah tidak ada pagar," kata Yudha saat ditanya Ketua Majelis Hakim Alex Faisal.

BACA JUGA:Personel Naik Pangkat, Kapolres Pasuruan Siram Bunga Setaman 

Atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian Rp 14 juta-Rp 15 juta. Dan motor tersebut milik PT atau tempat ia bekerja.

BACA JUGA:3 Pejabat Pemkab Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Netralitas ASN 

"Kerugian Rp 14-15 juta, STNK atas nama perusahaan dan pada hari itu juga pelaku sudah berhasil diamankan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar saksi Yudha.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dibayangi Molor Renovasi Gedung

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. Benar Tang Mulia, saya ambil waktu Subuh. Saya baru sekali mencuri dan mau saya jual karena lagi butuh uang. Saya menyesal Yang Mulia," sahut Imam.

BACA JUGA:BPN Tulungagung Dukung DPD RI untuk Percepatan Program Reforma Agraria 

Kejadian tersebut berawal pada 17 Maret 2024, terdakwa menghubungi Husen (DPO) karena membutuhkan uang untuk membayar utang. Kemudian Husen menawari untuk mencuri motor dan terdakwa pun setuju. Selanjutnya Husen berangkat mengendarai Vario dari rumahnya di Lumajang menuju Terminal Bungurasih menemui terdakwa Imam.

BACA JUGA:NMIXX, Girl Group Underrated dengan Bakat yang Luar Biasa 

Selanjutnya keduanya berangkat ke rumah Mail yang berada di Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, Sampang. Dan baru pada Minggu 24 Maret 2024 keduanya menyiapkan peralatan untuk mencuri motor dan mencari lokasi sasaran.

BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Lewat Sidang DKPP, Terbukti langgar Kode Etik 

Saat sampai didepan gapura Jalan Kalimas Baru 3 Gang 15 Surabaya, keduanya berbagi tugas Husein yang mencari motor sasaran dan Imam mengawasi sekitar. Kemudian Husein yang melihat Vario milik Yudha yang terparkir di depan rumah saksi Endang langsung menggasak motor tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Tanjung Perak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Personel dan Beri Penghargaan Tokoh Masyarakat 

Bahwa Endang yang akan keluar dari rumahnya menyadari jika Vario milik Yudha hilang langsung memberitahu korban dan kemudian melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Segera Layani Sertifikat Elektronik 

Dan di hari yang sama, petugas langsung melakukan pengejaran hingga Pasar Ketapang, Sampang dan berhasil menangkap terdakwa Imam. Sedangkan Husen berhasil lolos.

BACA JUGA:Sambangi Kabupaten Tulungagung, KPK Soroti Sejumlah Hal di Lingkup Pemkab 

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (*)

Sumber: