Gara-gara Gragal, Warga Pulo Wonokromo Aniaya Tetangga

Gara-gara Gragal, Warga Pulo Wonokromo Aniaya Tetangga

Handoyo memberikan keterangan lewat video call di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sugiarti mengalami luka bengkak pada pangkal hidung dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua sentimeter disertai pengeluaran darah yang telah mengering dari lubang hidung kanan. 

BACA JUGA:Beraksi di HUT Ke-78 Bhayangkara, 2 Bandit di Surabaya Ditembak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: