Polres Mojokerto Berlakukan Social Distancing di Area Pelayanan Publik
Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto kini mulai menerapkan kebijakan social distancing, mengikuti kebijakan World Health Organization (WHO). Hal tersebut ditekankan oleh Kapolres Mojokerto pada saat pelaksanaan apel, Senin (23/3/2020). Menurutnya, disiplin dalam penerapan mekanisme pencegahan penyebaran virus corona dan mengikuti kebijakan pemerintah yang juga meminta agar masyarakat untuk menerapkan hal ini. Sebab, hal tersebut diyakini dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. "Termasuk penerapannya di lingkungan kerja kita utamanya di area pelayanan publik," tegas Kapolres. Sebagai informasi, social distancing merupakan istilah yang kerap digunakan WHO untuk membatasi diri seseorang dengan penerapan jarak tertentu dalam berinteraksi dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19. Social distance atau social distancing berarti menjaga jarak antar manusia dengan menghindari pertemuan besar atau kerumunan. Idealnya, seseorang yang menerapkan social distancing menjaga jarak dengan orang lain dengan radius enam kaki atau satu sampai dua meter. Penerapan hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyebaran penyakit. Namun, melakukan social distancing atau membatasi jarak fisik bukan berarti tidak melakukan kontak sosial, dan lebih memanfaatkan bantuan teknologi. "Seluruh masyarakat diharapkan patuh karantina diri demi mencegah virus corona atau Covid 19 dan masyarakat mengikuti instruksi pemerintah supaya membatasi kegiatan dan tidak pergi ke luar rumah," pungkas Kapolres.(war)
Sumber: