Mantan Kasun Datangi Polres Malang Tanyakan Perkembangan Dumas
Warga yang mendatangi Mapolres Malang.-Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Mantan Kasun di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Nurcholis, warga Dusun Krajan, mendatangi Mapolres Malang bersama temannya, Rofi'i Hadi Siswanto, serta LSM.
BACA JUGA:PKS Rekomendasi Gus Fawait Maju Bacabup Jember
Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan pengaduan masyarakat (dumas) yang telah diajukan ke Mapolres Malang pada 15 Januari 2024.
Materi aduan masyarakat ini terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan desa. Pelanggaran itu diindikasikan diduga dilakukan mantan kades yang pernah menjabat di Desa Kanigoro.
BACA JUGA:Drawing Round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Berada di Grup Neraka
“Kami menanyakan ke Polres Malang, khususnya unit 4. Terkait perkembangan pengaduan kami bulan Januari lalu. Karena, kami sebelumnya sudah menanyakan ke Inspektorat Kabupaten Malang," terang Nurcholis ditemui usai menanyakan perkembangan aduan di Polres Malang Kabupaten, Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Polres Kediri Tetapkan Ortu Ngasem Tersangka Penganiayaan Anak Hingga Tewas
Materi aduan itu, kata Nurcholis, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa (TKD), DD, ADD, gratifikasi dan beberapa lainnya. Menurutnya, ada sejumlah dugaan pelanggaran keuangan yang terjadi. Ia menginginkan, supaya permasalahan itu, bisa segera tuntas dan terselesaikan.
BACA JUGA:Kajati Jawa Timur Lantik Ichwan Effendi Sebagai Kajari Jember
“Kami masyarakat berharap penegakan hukum tetap dijalankan. Dan terkait perkembangan aduan dijelaskan, agar menunggu beberapa hari ke depan. Tentang berkas audit dari inspektorat. Semoga dalam satu 1 atau 2 hari ini, bisa cepat segera dilimpahkan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Srikandi PT PLN (Persero) UIP JBTB Turut Sukseskan Program Bersih-Bersih Sungai 8 Klutuk Batu Malang
Labih lanjut ditambahkan, Nurcholis, jika dari dugaan pelanggaran itu negara bisa dirugikan hingga miliaran rupiah. Salah satu contohnya, terkait tanah kas desa yang disewakan. Mulai tahun 2019 sampai tahun 2025.
“Hingga saat ini, tanah kas desa tersebut, masih digarap oleh penyewanya,” katanya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan: Pengelolaan Sehat untuk Memajukan Media Memorandum
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo menerangkan, jika terkait aduan warga, masih dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Kabidhumas Polda Jatim: Sukses Selalu Memorandum dan Jadi Mitra Terbaik
“Masih dalam proses pemeriksaan. Kita sudah melakukan audit terhadap pengaduan kepada semua,” katanya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA). (*)
Sumber: