2 Bocah Pengeroyok Korban hingga Tewas di Driyorejo Divonis 4 Tahun

2 Bocah Pengeroyok Korban hingga Tewas di Driyorejo Divonis 4 Tahun

Rekontruksi dalam kasus pengeroyokan di Driyorejo, Gresik. -Faishal Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Dua anak berhadapan hukum (ABH), yang terlibat kasus pengeroyokan hingga menewaskan korban di Driyorejo, Gresik memasuki babak akhir persidangan.

BACA JUGA:Keluarga Besar UPASP Kedungwaru Tasyakuran Resmikan Aula Pertemuan 

Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Orientasi P3K, Mantapkan Tupoksi Kinerja ASN di Lamongan 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta para terdakwa dihukum 6 tahun.

BACA JUGA:Jasa Purnawirawan dan Warakawuri Dapat Perhatian Kapolres Pasuruan 

Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra mengatakan, usia para terdakwa yang masih di bawah umur membuat proses persidangan berbeda dengan pidana umum lainnya.

BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Kediri Gelar Baksos Donor Darah 

Peristiwa yang terjadi pada 19 Mei itu setidaknya dilakukan oleh sembilan orang tersangka. Dua diantaranya anak di bawah umur.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online, Disanksi Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan 

"Ada dua ABH yang sudah mendapat vonis (kemarin, Selasa 24 Juni 2024) selama 4 tahun. Masing-masing berinisial CDP dan MDP," ungkap dia.

BACA JUGA:Gali Potensi Atlet, Ratusan Peserta Ikuti Kejurkab Bulu Tangkis di Lamongan 

Dalam sidang itu, dijelaskan jika dua ABH tersebut ikut terlibat aksi pengeroyokan terhadap korban. Tepatnya di kawasan Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo. Namun, peran keduanya berbeda.

BACA JUGA:Deteksi Dini Judi Online, HP Prajurit dan ASN Kogartap III/Sby Diperiksa 

"Terdakwa CDP yang berperan memukul kepala korban dengan botol kaca. Kuat dugaan hal itu yang membuat korban mengalami koma akibat luka berat. Hingga akhirnya meninggal dunia," kata dia.

BACA JUGA:Kapolsek Lakarsantri Pimpin Pengamanan Asean University Games di Unesa 

Untuk itu, Korps Adhyaksa pun akan mempertimbangkan vonis putusan yang telah diberikan Majelis Hakim. Lantaran lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diminta yakni 6 tahun pidana penjara.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Kediri Gelar Sunatan Massal 

"Kemungkinan akan ajukan banding. Namun kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan mempelajari berkas putusan yang disampaikan," tandas eks Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur itu.

BACA JUGA:Kapolsek Lakarsantri Pimpin Pengamanan Asean University Games di Unesa 

Selain itu, Kejari Gresik juga akan segera merampungkan berkas perkara terhadap 7 tersangka lainnya. Meski mayoritas masih berusia muda, mereka akan menjalani persidangan umum lantaran telah berusia dewasa secara hukum.

 BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Kediri Gelar Sunatan Massal

"Jika telah lengkap, akan segera kami limpahkan ke persidangan," imbuh dia.

BACA JUGA:Senator Terpilih Ning Lia Istifhama Doakan Memorandum Tambah Sukses 

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Al Ushudi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, menghormati putusan yang disampaikan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Berkali-kali Jadi Korban Cyber Crime, Ning Lia Sudah Datangi Kantor Google 

Pihaknya juga menghormati keputusan pihak jaksa penuntut umum (JPU) apabila akan mengajukan banding.

"Yang jelas para terdakwa mengakui segala perbuatannya. Dan bersikap kooperatif selama proses hukum dengan menyerahkan diri kepada petugas," ucap dia. (*)

Sumber: