Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Menteri AHY Serukan Gerakan Lawan Mafia Tanah
Menteri AYH bersama jajaran.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih senantiasa turut serta dalam mensukseskan program yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Diantaranya adalah pemberantasan mafia tanah.
Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Tulungagung mendukung penuh upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyerukan gerakan melawan mafia tanah.
Menurut Ferri Saragih, pihaknya tidak ingin masyarakat merasa takut untuk menjalin komunikasi dengan ATR/BPN dalam proses pengurusan tanah, sehingga menjadi sasaran empuk mafia tanah.
Pihaknya juga terus berupaya mensosialisasikan semua program dan kegiatan serta layanan kantor pertanahan kepada masyarakat, melalui berbagai kanal informasi.
BACA JUGA:BPN Tulungagung Dukung Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas PPAT Seiring Transformasi Digital
"Makanya kita terus aktif membagikan kegiatan, layanan dan berbagai program kita dalam melayani masyarakat. Tentu hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan mafia tanah," ungkapnya, Rabu 26 Juni 2024.
Sebelumnya, potensi kerugian negara sebesar Rp 1,19 triliun berhasil dihindarkan berkat pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi.
"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ungkap Menteri AHY dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan jajaran.
Menteri AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini. Menurutnya modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Upayakan Peningkatan Kualitas PPAT Seiring dengan Transformasi Digital
"Semua berkas perkara (pertanahan, red) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap. Di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," lanjut Menteri AHY.
Atas keberhasilan yang diraih, Menteri AHY mengutarakan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, serta berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media, seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," pungkas Menteri AHY. (fir/fai)
Sumber: