Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Pj Bupati Jombang Ajak Lebih Giat Berinovasi Melayani Masyarakat

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Pj Bupati Jombang Ajak Lebih Giat Berinovasi Melayani Masyarakat

Pj Bupati Jombang, Sugiat mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam.-Biro Mojo-

JOMBANG, MEMORANDUM - Secara resmi Pj Bupati Jombang, Sugiat mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam.

perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Bertempat di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Selasa 25 Juni 2024.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun sejak dilantik. Perubahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita meningkatkan stabilitas Pemerintahan Desa serta   kontinuitas program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan berjumlah 720 orang dari Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam, dengan rincian 76 Kepala Desa dan 644 anggota BPD.

BACA JUGA:Berturut-turut, Pemkab Jombang Raih WTP yang Ke-11

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang", tutur Sugiat.

Seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sugiat mengajak seluruh Kepala Desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.

Sugiat menambahkan, pada era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi Kepala Desa juga BPD harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat akses informasi, mempermudah koordinasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

"Selain itu, Saya juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka. Oleh karena itu, Saya mendorong agar para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan tugas-tugasnya", katanya.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Dorong UMKM Berinovasi dan Berkreasi

Sugiat juga berharap, Pengukuhan dan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi Pilkada Serentak yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. "Semoga kita semua dapat menjalani proses demokrasi ini dengan damai dan sukses", tandasnya.

Pj Bupati yang sudah 9 bulan memimpin Kabupaten Jombang ini juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga harmonisasi dan kerukunan antarwarga. Pembangunan yang dilakukan harus berlandaskan pada prinsip gotong royong dan kebersamaan, serta selalu mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Mengakhiri sambutannya Sugiat menutup dengan berpantun:

"Siang hari ke pasar tanah abang. Membeli sayur untuk makan malam. Kepala Desa dan BPD kini diperpanjang. Semoga sukses dalam setiap program".

Sumber: