Kenaikan PBB Bikin Kades dan Lurah Geram, Tuntut Kaji Ulang

Kenaikan PBB Bikin Kades dan Lurah Geram, Tuntut Kaji Ulang

Wakil Ketua Apel Kota Batu Andi Faisal Hasan sekaligus Kades Junrejo saat hearing bersama Pemkot Batu dan DPRD Komisi C di Gedung Dewan Kota Batu-Biro Malang-

BATU, MEMORANDUM - Bersama Pemkot Batu, Asosiasi BPD dan APEL dan DPRD Kota Batu Hearing bersama di Gedung Dewan Kota Batu Senin 24 Juni 2024.

APEL dan Asosiasi BPD bersikeras meminta kepastian hukum  dari Pemerintah Kota Batu terkait  kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, serta Asosiasi BPD Kota Batu gerudug Kantor Dewan Kota Batu Hearing bersama DPRD Komisi C Kota Batu guna perjuangkan rakyatnya terkait kenaikan PBB yang signifikan hingga 100 persen Hearing  berlangsung dengan intensitas panas, sehingga pertemuan akhirnya ditunda hingga Kamis 27 Juni 2024 nanti. 

Wakil Ketua APEL Kota Batu, Andi Faisal Hasan Minta dan Tegaskan, Bahwa Pihaknya banyak mendapatkan desakan dari berbagai pihak, BPD dan APEL tetap minta agar  kenaikan PBB tidak seyogyanya hingga  100 persen bahkan melebihi. 

BACA JUGA:Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Ngawi, Peluang Dapat Bonus Rp. 400 Juta

"Kami melaui APEL danTeman-teman dari BPD, setuju bahwa kenaikan PBB perlu dilakukan, namun peningkatannya harus dibatasi maksimal 100 persen. Jika melampaui angka tersebut, itu jelas akan memberatkan masyarakat," tegas Faisal akrab panggilan Wakil Ketua APEL yang sekaligus Kades Junrejo saat Hearing bersama Dewan.

Menurut Dia, Bahwa permasalahan utamanya terletak pada rumusan-rumusan yang menunjukkan kenaikan yang dianggap tidak wajar. Mama kami  menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB serta RAPBD yang harus direvisi.

"Adanya revisi nantinya dianggap perlu melibatkan secara langsung Asosiasi BPD dan APEL, mengingat dampak dari kenaikan PBB tidak hanya berdampak pada sejumlah individu tetapi juga pada keseluruhan komunitas dan masyarakat  Kota Batu," kata Faisal.

Hal senada disampaikan, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, bahwa Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu telah mengajukan keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sebagai topik pembahasan Hearing.

BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tulungagung Gelar Pekan Panutan dan Gebyar Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024

"Kami sebagai DPRD Kota Batu memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kenaikan PBB karena hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun, sebagai langkah responsif, DPRD memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Perda yang berlaku," ujar Khamim.

Ia mengaku, Pihaknya bersama dengan pemerintah Kota Batu akan selalu mendengarkan suara rakyat dengan duduk bersama untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB. 

"Menyangkut kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Batu bukanlah sesuatu yang salah, tetapi lebih kepada penerapannya yang dirasakan kurang tepat. Salah satu contohnya adalah adanya zonasi yang tidak akurat, di mana nilai PBB di dalam kampung bisa lebih tinggi daripada yang berada di depan jalan." Terang Khamim DPRD Kota Batu Komisi C sekaligus Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurutnya, Sangat Penting, Perky adanya seleksi ulang terhadap data-data terkait PBB untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga. 

Sumber: