Curi Kabel Milik Disbudporapar Kota Surabaya Dituntut 2 Tahun
JPU Robiatul Adawiyah membacakan amar tuntutan terdakwa Rusli Kaimudin di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Rusli Kaimudin, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai ketahuan warga mencuri tas berisi gulungan kabel sepanjang 15 meter di Rumah Sakit Lapangan Tembak, Jalan Kedung Cowek pada Selasa 6 Februari 2024. Terdakwa menjalani sidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Gelar Aksi Grebek Stunting, Gus Ipul Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
JPU Eka Putri Fadhila melalui Robiatul Adawiyah mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian tas hijau berisi gulungan kabel di RS Lapangan Tembak milik Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya.
"Menuntut terdakwa Rusli Kaimudin bersalah melakukan tidak pidana pencurian dengan pirana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Robiatul, Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Penyusunan Dua Perwali Perlindungan Anak di Surabaya Libatkan Berbagai Elemen
Mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Rusli memohon untuk diberi keringanan hukuman. "Mohon keringanan hukuman, saya menyesal," sahut terdakwa.
BACA JUGA:Pedangdut Cak Sodiq Didatangi Petugas KPU, Coklit Data Pemilih
Diketahui, pada Selasa, 6 Februari 2024 sekita pukul 08.00 WIB, di bagian luar depan portal yang menutupi Rumah Sakit Lapangan Tembak Jalan Kedung Cowek Surabaya, terdakwa melihat tas hijau berisi gulungan kabel yang sudah terkelupas kulitnya berada di rumput-rumput dekat portal.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Kediri Pimpin Upacara Ziarah di TMP Pare
Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas hijau tersebut dengan maksud untuk dijual ke tukang rombeng. Saat terdakwa membawa pergi tas tersebut, masyarakat sekitar mencurigai bawaan yang terdakwa tenteng.
BACA JUGA:Motor Digondol saat Ditinggal Salat, Pencuri dan Penadah Ditangkap
Selanjutnya terdakwa diberhentikan dan diperiksa isi tas yang dibawahnya. Melihat ada gulungan kabel sepanjang 15 meter, warga lantas melaporkannya ke Polsek Kenjeran dan terdakwa diamankan bersama barang bukti.
BACA JUGA:329 Kades di Kabupaten Pasuruan Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/581/436.1.2/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait penggunaan Rumah Sakit Lapangan Tembak Jalan Kedung Cowek Surabaya.
BACA JUGA:Pengerjaan Stadion Kanjuruhan Sudah Capai 60 Persen
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 6 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (*)
Sumber: