Biaya Pengurusan Surat dari Motor BBM ke Listrik Gratis

Biaya Pengurusan Surat dari Motor BBM ke Listrik Gratis

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Lukman Cahyono saat memberikan keterangan ke awak media.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Polda Jatim menggelar Mahameru Electric Vehicle Innovation (EVI) 2024 di Lapangan Tennis Presisi Polda Jatim, Senin 24 Juni 2024. Lomba mengonversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik ini untuk memberikan sosialisasi pemahaman kepada para bengkel. 

Menurut Wadirlantas Polda Jatim AKBP Lukman Cahyono, digelarnya Mahameru EVI diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih terhadap bengkel. Karena nantinya hanya bengkel yang terverifikasi yang bisa mengonversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik. 

"Jadi bukan asal bengkel ya. Perusahaan yang akan memproduksi peralatan konversi ini juga sudah ditunjuk dari kementerian ESDM, sehingga semua sudah memenuhi standar keselamatan dan keamanan. Dan ketika nanti didaftarkan di kami, hanya perusahaan yang sudah teregistrasi kementerian ESDM. Sehingga keamanannya benar benar bisa dijamin," kata AKBP Lukman. 

Masih kata Wadirlantas, bahwa perubahan motor berbahan bakar fosil ke motor listrik nantinya hanya merubah nomor mesin kendaraan lama sedangkan nomor rangkanua tetap. 

BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Mahameru EVI, Pertama Kali di Jajaran Polda se-Indonesia

"Cuma nomor mesin mengikuti mesin yang baru, dan nomor nesin yang baru ini sudah teregister di kementerian ESDM. Sehingga saat didaftarkan ke kami harus dari perusahaan yang sudah teregistrasi dan bengkelnya juga demikian, nanti bengeknya juga mendapatkan sertifikasi, misal sertifikasi A atau B, yang nanti ada beberapa persyaratan yang dipenuhi," tuturnya. 

"Untuk biaya pengurusan surat sudah ada subsidi dari pemerintah jadi biaya gratis alias 0 rupiah," imbuhnya. 

Untuk mengonversi menjadi motor listrik, persyaratannya cukup mudah yakni pajaknya masih hidup dan pastinya terdaftar di kepolisian. 

Dan masyarakat tidak perlu cemas karena regulasi perihal konversi motor telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 berupa Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Listrik.

BACA JUGA:Puluhan Gamer Adu Skill di E-sport Piala Kapolda Jatim

"Kriteria motor yang dikonversikan berkapasitas 100-135 CC. Nanti kalau sudah terpasang, bisa dilihat inovasi, torsi, performanya, semuanya dari segi keselamatan, akan dilihat angka kuantitatif, sehingga bisa dibandingkan dengan yang lain, nanti yang terbaik dapat juara," pungkasnya.(rid)

Sumber: