Tiga Direktur Sipoa Divonis 6 Bulan
SURABAYA - Tiga bos PT Sipoa yang dilaporkan 76 korban yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), divonis 6 bulan penjara, Jumat (15/2). Dalam amar putusan sidang Sipoa Jilid 2 ini, ketua majelis hakim Sifa’urosidin menegaskan bahwa ketiga terdakwa yaitu Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso (in absentia) yang dituntut 3 tahun ini telah mengembalikan uang senilai Rp 11,6 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Birawa selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sifa’urosidin. Putusan yang sama dijatuhkan kepada Klemen Sukarno Candra dan Budi Santoso (tidak hadir karena sakit, red). Tambah Sifa’urosidin, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, di mana dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dilakukan secara bersama-sama. “Hukuman enam bulan cukup adil karena mereka sudah mengembalikan kepada para korban,” jelas Sifa’urosidin sebelum menutup sidang. Atas putusan itu, ketua majelis hakim mempersilahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum untuk mengajukan tanggapan. “Kami beri waktu seminggu untuk pikir-pikir,” pungkas Sifa’urosidin. Sementara itu Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya masih melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan. “Kami sudah laporkan hasilnya ke pimpinan. Masih ada waktu seminggu,” singkat Richard Marpaung. Terpisah, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan mengajukan ke kejaksaan untuk membebaskan Aris Birawa karena telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan penjara. “Tadi (kemarin, red) kami tanyakan kepada Pak Aris Birawa, katanya dia sudah delapan bulan ditahan, jadi harus bebas karena putusan hanya enam bulan. Untuk kelebihannya kami ikhlaskan saja, pelajaran berharga buat semua pihak,” jelas Sugeng. Sebelumnya, di kasus Sipoa Jilid I dengan dengan palapor Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra yang divonis tanpa hadir di persidangan (in absentia) karena sakit, Kamis (14/2) diputus ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan selama 3,5 tahun penjara. (fer/nov)
Sumber: