Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang: Rekomendasikan 19 Poin

Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang: Rekomendasikan 19 Poin

Pimpinan DPRD Kota Malang dan Pj Wali Kota Malang didampimgi Sekda Kota Malang mendengarkan penyampaian laporan oleh jubir Banggar. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan DPRD Kota Malang memberikan sejumlah rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Malang tahun 2023.

Ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Raperda RPJPD: Usai Dengar Jawaban Pj Wali Kota, DPRD Bentuk Pansus

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika bersama pimpinan dan anggota serat Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Sekda Kota Malang dan perangkat daerah Pemkot Malang.

BACA JUGA:Pj Bupati Indah Wahyuni Launching QRIS di Objek Wisata Tumbak Sewu Lumajang

Ketua DPRD Kota Malang menyebutkan rekomendasi tersebut telah dilakukan melalui tahapan dalam pembahasan. “Ada 19 rekomenasi yang kami sampaikan,” ujarnya usai rapat paripurna.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Siap Mempertahankan Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rekomendasi DPRD Kota Malang ini dibacakan secara detail oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman yang menyampaikan Banggar dengan Tim Anggaran (Timgar) Pemkot Malang telah melakukan pembahasan dengan cermat.

BACA JUGA:Personel Polres Pasuruan Diajak Teladani Kehidupan Rasulullah

Disebutkan, rekomendasi pertama, terkait upaya untuk meningkatkan PAD, Pemkot perlu melakukan langkah diantaranya totalitas dalam implementasi program kerja berbasis Teknologi Informasi seperti penerapan E-Tax yang lebih disempurnakan lagi, program tapping box/aplikasi lain, E-Parking, E-Retribusi, E-BPHTB, dan lainnya.

BACA JUGA:Server PDN Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

Secara rutin diharapkan mengaji potensi dan bekerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga kredibel untuk menghasilkan kajian yang bermutu dan implementatif serta selalu melakukan pemutakhiran data-data perpajakan secara rutin, integral dan komprehensif.

BACA JUGA:KPUD Jatim Titipkan Kotak Suara di Mapolda Jatim, Dirintelkam Jamin Safety

“Dan selalu melakukan rekonsiliasi, koordinasi dan komunikasi secara rutin dengan berbagai pihak yang terkait dengan pajak daerah,” katanya.

Kedua, BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) harus bertindak aktif terhadap potensi BMD (Barang Milik Daerah) yang bisa memberikan PAD. Ketiga, BKAD perlu melakukan percepatan sertifikasi aset. Keempat, Operasional MCC (Malang Creative Center) diharapkan bekerjasama dengan semua pihak.

BACA JUGA:UNICEF Indonesia Dukung Inovasi Lentera Sakti

Kelima, Pemkot Malang harus tetap memperjuangkan terkait rencana pembangunan pasar besar melalui APBN. Keenam, kondisi Pasar Blimbing maupun Pasar Gadang perlu dilakukan percepatan mencari solusi. Ketujuh, kinerja Perumda Tugu Tirta diharapkan terus meningkatkan kinerjanya lebih baik.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Amankan Kunjungan Wali Kota Surabaya

Kedelapan, pada posisi transisi Direksi Perumda Tugu Tirta diharapkan Plt Direksi tetap mampu bekerja secara professional dan proporsional serta meminta kepada Pj Wali Kota selaku KPM dalam merekrut Direksi memilih yang terbaik.

Kesembilan, perubahan PD Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha (TUNAS) diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha yang dapat menambah PAD.

BACA JUGA:PKB Belum Rekom Bakal Calon Wakil Bupati Jombang

Kesepuluh, upaya meningkatkan layanan PBG/SLF perlu konsolidasi dan koordinasi lintas Perangkat Daerah dan segera mempercepat penyelesaian Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi dan Pajak Daerah.

Kesebelas, Pemkot Malang didesak membuat skema dan langkah-langkah terkait dengan penurunan belanja pegawai secara bertahap. Keduabelas, terkait capaian nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) tahun 2023 perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan perbaikan.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Kalisari Tetap Semangat Sambangi Warganya

Ketigabelas, program pengendalian gratifikasi lebih maksimal. Keempatbelas, tahun anggaran berikutnya Peraturan Walikota yang mengatur penyesuaian besaran Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) segera ditetapkan dan dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Kelimabelas, segera diformulasikan solusi, baik berupa regulasi maupun pemetaan formasi SDM untuk menanggulangi kekosongan tenaga pendidik di sekolah. Keenambelas, percepatan renovasi beberapa sekolah direkomendasikan penggunaan e-katalog konstruksi.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Support dan Dukung Penuh Tim Bola Voli Jatim di Kejurnas Yogyakarta

Ketujuhbelas, Pemkot Malang untuk dapat menyusun konsep pemberian beasiswa dengan sasaran yang berkelanjutan. Kedelapanbelas, PAD dari retribusi parkir jauh dari potensi sehingga perlu pengaturan penyelengaraan parkir.

BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 1.380 Kasus, Curanmor Jadi Kasus Terbanyak

Kesembilanbelas, perlu terobosan pengelolaan dengan sistem Landfill Meaning yaitu mengolah sampah dengan didaur ulang sehingga bernilai ekonomis dan bisa memberikan kontribusi PAD Kota Malang. (*/adv)

Sumber: