Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Devi Mayasari, istri korban pembunuhan (kanan) menjadi saksi persidangan di PN Bangil.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Sidang kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar hari ini. Devi Mayasari (40), istri korban, hadir sebagai saksi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, ia memberikan kesaksian yang mengharukan.

BACA JUGA:PAN Beri Surat Tugas Maju Pilwali Surabaya ke Eri Cahyadi

Devi tampak tak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kejadian tragis yang menimpa suaminya, Eddy Santoso. Suami terbunuh di tangan terdakwa, Ruslan.

BACA JUGA:Memaknai Semangat Berkurban

Di hadapan majelis hakim, Devi mengungkapkan, bahwa Ruslan memiliki utang Rp 1,5 miliar kepada suaminya. Utang tersebut berawal dari pinjaman pertama pada November 2023 sebesar Rp 340 juta. Kemudian utangnya berturut-turut, mulai Rp 325 juta, Rp 500 juta, dan Rp 280 juta.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Peduli Kaum Disabilitas

"Suami saya sempat menagih utang Rp 780 juta kepada terdakwa 7 hari sebelum kejadian. Uang itu untuk modal usaha," ungkap Devi dengan suara bergetar di PN Bangil, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 1.380 Kasus, Curanmor Jadi Kasus Terbanyak

Sekadar mengingatkan, tragedi pembunuhan sempat menggegerkan warga Jalan Raya Mangkrengan, Kecamatan Grati, pada Sabtu 2 Desember 2023. Saat itu, warga melihat ada seseorang yang merintih kesakitan dengan luka tusuk di bagian perut. Korban saat itu keluar dari mobil yang kemudian ditinggalkan sendiri.

BACA JUGA:Berkas Warga Surabaya Diduga Hilang di BPN, 14 Tahun Sertifikat Tidak Terbit

Warga sekitar mendapati keterangan dari korban saat itu, jika dia ditusuk temannya. Sehingga warga pun menghubungi polisi untuk melarikan korban ke rumah sakit umum daerah Grati untuk mendapatkan perawatan. Namun, setelah dirawat di rumah sakit, nyawa korban tidak bisa tertolong, karena luka yang diderita korban dan diduga kehabisan darah. 

BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Gelar Lomba Muadzin Meriahkan HUT Ke-78 Bhayangkara

Devi menceritakan bahwa ia dihubungi Ruslan yang mengaku telah menusuk suaminya. Tak lama kemudian, ia mendapat kabar bahwa Eddy ditemukan terluka parah di RSUD Grati akibat tusukan senjata tajam.

BACA JUGA:2 Bulan, Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Narkoba

Sebagai tulang punggung keluarga dengan 4 orang anak, di depan persidangan, Devi menuntut keadilan atas kematian suaminya. Ia meminta majelis hakim untuk menghukum Ruslan seberat-beratnya.

BACA JUGA:6 Nelayan Gresik Masih Hilang, Pencarian Dihentikan, Tim SAR Bentuk Tim Penyelam

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habiburohim mendakwa Ruslan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

BACA JUGA:Iduladha 1445 H, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban

Persidangan ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menjadi pengingat akan bahaya utang piutang yang berujung pada tindakan kriminal. (*)

Sumber: