Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition untuk Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition untuk Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah

--

1 Poin:– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Implementasi teknologi ETLE face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Sumber: