Usai Nyabu, Pria Warugunung Bablas Bui

Usai Nyabu, Pria Warugunung Bablas Bui

Surabaya, Memorandum.co.id - Ahmad Taufik (33), warga Jalan Warugunung, ditangkap anggota unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya usai mengonsumsi sabu. Tersangka dibekuk saat duduk di warung kopi (warkop), di dekat rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti seperangkat alat isap lengkap dengan pipet kaca yang berisi sabu dengan berat total 2,64 gram. "Barang bukti tersebut disimpan tersangka di bekas bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (19/3). Memo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika di rumah yang ditinggali tersangka kerap dijadikan tempat pesta sabu. Mendengar informasi tersebut, sejumlah anggota berpakaian preman langsung meluncur ke lokasi yang disebut. Sayangnya, saat digerebek tersangka tidak berada di lokasi. Petugas kemudian menyebar di beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka. "Saat anggota berupaya mencari keberadaan tersangka, berhasil mendapati tersangka di warung kopi," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu. Tidak ingin kehilangan target, petugas langsung meringkus tersangka. Bahkan, mengetahui sedang dikepung, tersangka sempat membuang bungkus rokok itu di bawah meja. "Beruntung anggota kami mengetahui aksi tersangka sehingga tersangka tidak bisa berkelit," tandas Memo. Di hadapan petugas, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi narkoba di rumahnya. Sementara barang bukti yang diamankan merupakan sisa yang sedianya akan dikonsumsi kembali keesokan hari. "Iya baru pakai (sabu) tadi. Ini sisanya pak," aku Taufik. (fdn/gus)

Sumber: