Operasi Gabungan Kota Batu, Sita 131 Botol Miras Ilegal
Petugas mengamankan miras illegal.--
Petugas mengamankan miras illegal.--
BATU, MEMORANDUM - Tim Operasi Gabungan (Opsgab) melakukan pemberantasan minuman keras (miras) ilegal yang beredar di wilayah Kota Batu.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait ini berhasil mengamankan 131 botol miras ilegal dari berbagai toko di wilayah Kecamatan Batu dan Junrejo, Jumat 14 Juni 2024.
Hasil sitaan miras tersebut diamankan di kantor Satpol PP sambil menunggu hasil permintaan keterangan pemilik toko oleh penyidik PPNS, hingga Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Miras dan Narkotika
BACA JUGA:Kejari Batu Musnahkan Miras dan Narkotika
Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais menegaskan kegiatan sebagai langkah preventif oleh Pemkot Batu.
“Dengan melakukan patroli di tempat rawan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur,” katanya.
Menurutnya, operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan rutin tim gabungan untuk mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Batu.
BACA JUGA:Dibarengi Deklarasi Anti-Bullying, Pj Wali Kota Batu Buka Car Free Day
Terpisah, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengapresiasi kinerja tim gabungan pemberantasan miras illegal.
“Terlebih saat ini Pemerintah Kota Batu juga berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal agar tidak bisa digunakan utamanya untuk para anak-anak yang dibawa umur, yang tidak hanya mengancam kesehatan tetapi juga merusak masa depan serta lebih besar untuk beresiko terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat,” terangnya.
Pemkot Batu telah berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, operasi gabungan seperti ini akan lebih sering ditingkatkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, mencegah dikonsumsi anak-anak di bawah umur agar masa depan generasi penerus Kota Batu tidak salah ambil langkah ke depan.
Dihimbau, seluruh orang tua maupun masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungannya, jika terdapat toko minuman keras ilegal agar segera melapor ke Pemerintah Kota Batu maupun ke Polres Batu untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sumber: