KA Pendalungan Sambar Penjual Ikan Asin di Pasuruan hingga Tewas
Petugas menunjukkan lokasi kecelakaan kereta api yang menewaskan penjual ikan keliling di perlintasan liar tanpa palang pintu.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Kecelakaan Kereta Api (KA) kembali terjadi di wilayah Pasuruan. Kali ini, KA Pendalungan menyambar penjual ikan asin berinsial AN (37) di KM 56-65 Jalan IR H Juanda, Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Jumat 14 Juni 2024 pagi.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah setelah tertabrak KA jurusan Jakarta-Jember itu. Kapolsek Bugul Kidul Kompol Masykur menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban menawarkan ikan asin kepada dua orang saksi di lokasi kejadian.
Tiba-tiba terdengar suara klakson kereta api yang melaju dari arah barat. Korban yang panik justru nekat menuju ke arah perlintasan kereta api dan langsung menabrakkan kepalanya ke kereta api.
"Korban meninggal seketika di tempat kejadian," ujar Kompol Masykur, Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Warga Dihebohkan Munculnya 5 Ekor Buaya di Sungai Kencong
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD R Sudarsono Kota Pasuruan untuk dilakukan visum et repertum. Pihak keluarga korban telah menyatakan tidak ingin dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan bermaterai.
BACA JUGA:Caleg DPR RI dari PKB Diduga Kondisikan Ketua KPU Kabupaten Malang
Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan paman korban, MM. Ia mengatakan bahwa korban memang memiliki kondisi mental yang tidak stabil.
Perlu diketahui bahwa perlintasan kereta api di KM 65+5/6 Jalan IR H Juanda ini merupakan perlintasan liar dan telah dieksekusi penutupan oleh PT KAI (Persero) Daops 9 Jember pada 27 Januari 2020.
Dari kejadian kecelakaan ini diharapkan warga masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api. Terutama di perlintasan liar yang tidak dilengkapi dengan palang pintu dan petugas jaga. Patuhi selalu rambu-rambu lalu lintas dan jangan mengambil risiko yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (*)
Sumber: