Polsek Karangpilang Gelar Razia Kejahatan Malam di Depan SPBU Kedurus

Polsek Karangpilang Gelar Razia Kejahatan Malam di Depan SPBU Kedurus

Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian C., S.I.K., M.Si.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam upaya menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah hukumnya, Polsek Karangpilang bersama dengan Polsek Rayon 6 Polrestabes Surabaya menggelar razia kejahatan jalanan malam rutin pada hari Rabu 12 Juni 2024 dini hari.

Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian C., S.I.K., M.Si., ini dilaksanakan di depan SPBU Kedurus Surabaya. 

Turut dalam razia ini Pawas Polsek Karangpilang Ipda Lutfi Rahman SH., MH, Pawas Polsek Tandes Iptu Heri, 8 personel Polsek Karangpilang, 3 personel Polsek Wiyung, dan 3 personel Polsek Tandes.

"Polsek Karangpilang bersama gabungan Polsek Rayon 6 gelar razia kejahatan malam untuk antisipasi kerawanan di malam hingga dini hari dengan melakukan razia di titik rawan aksi kejahatan dan dilaksanakan secara selektif prioritas," ujar Kapolsek Karangpilang.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Amankan 5 Pelaku Curanmor di 21 TKP Surabaya

BACA JUGA:Kapolsek Karangpilang Pimpin Razia Kejahatan Malam Gabungan, 8 Kendaraan Diamankan

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Gelar Jumat Curhat Memperkuat Komunikasi dan Sinergitas

Lebih lanjut, Kapolsek Karangpilang menjelaskan bahwa razia kejahatan malam ini rutin dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan dan mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas seperti tawuran, balap liar, kenakalan remaja, laka lantas, curas, curat, dan curanmor yang berpotensi terjadi di wilayah Karangpilang.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 yang melintas dan dicurigai. Selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa barang bawaan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam, senjata api, narkoba, dan barang ilegal lainnya.

Hasil dari razia ini, petugas menilang dan menyita 3 (tiga) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat (STNK).(mtr)

Sumber: