Polsek Simokerto Taklukkan Pencuri 33 Motor di Surabaya
Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan saat Introgasi pelaku--
Kedua tersangka Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sementara tersangka pembawa senjata tajam anggota gangster All Star dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penangkapan IJ dan MD merupakan bukti komitmen Polsek Simokerto dalam memberantas aksi Curanmor di wilayah Surabaya. Polsek Simokerto juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.(mtr)
Sumber: