Sindikat Penadah Motor Curian Jaringan Surabaya-NTT Dibongkar

Sindikat Penadah Motor Curian Jaringan Surabaya-NTT Dibongkar

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara menginterogasi kedua tersangka. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Reskrim Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan jaringan penadah motor curian Surabaya-Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ini setelah petugas meringkus dua penadah motor hasil curian, Mutari alias Ari (30), warga Jalan Kalianak, Surabaya, dan Aris (45), warga NTT yang tinggal di Perak, Surabaya. 

BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pakar: Lebih Tepat Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana 

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, terungkapnya jaringan curanmor tersebut berawal anggota meringkus Moch Asril Septian (23), tersangka curanmor warga Jalan Kunti, Surabaya. 

Dia ditangkap setelah mencuri motor Honda Beat milik mahasiswi di supermarket Lawson Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, pada 7 Juni 2024. 

BACA JUGA:Tekuk 2-0 Filipina, Indonesia Lolos Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan diketahui Asril sudah melakukan pencurian sebanyak 25 TKP. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan diketahui motor dijual ke penadah.

"Tersangka Asril mengaku menjual motor curian ke Muntari, warga Jalan Kalianak seharga Rp 4 juta," kata Made, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Gol Tendangan Jarak Jauh Tome Haye Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Filipina 

Berbekal informasi dari Asril itulah, polisi kemudian bergerak menangkap Muntari di daerah Demak. Namun, petugas tidak mendapati Beat milik korban. Saat ditanya, Muntari mengaku motor sudah dijual ke penadah asal NTT seharga Rp 5 juta.

Muntari juga berterus terang kepada anggota bila motor dititipkan ke temannya, Aris yang bekerja di ekspedisi di Perak.

"Ternyata motor curian akan dikirim ke NTT melalui kapal di Pelabuhan Perak," ungkap Made.

BACA JUGA:Curanmor Marak di Surabaya, Wali Kota Bahas Upaya Penanganan Bersama Forkopimda dan RT/RW 

Anggota selanjutnya mengeler Muntari ke kantor ekspedisi Aris dan menangkapnya berikut barang bukti motor curian.

"Alhamdulillah motornya akhirnya ketemu. Bila kami terlambat sedikit saja motor sudah dikirim ke NTT," imbuh Made.

Kemudian petugas menggiring Muntari dan Aris ke Mapolsek Sukolilo. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penadah motor curian di NTT. 

BACA JUGA:Si Mbois, Maskot Pilwali Surabaya Usung Semangat Cerdas, Ramah, dan Bijaksana 

"Tersangka Aris ini mengirim motor curian diam-diam tanpa sepengetahuan perusahaannya dan disisipkan di antara barang-barang ekspedisi lainnya," ujar Made.

Menurut Made kedua tersangka Muntari dan Asril sudah saling mengenal. Dan memiliki peran masing-masing. Mutari sebagai penadah motor curian dari Asril, sedangkan Aris sebagai sopir ekspedisi.

"Sebelum dikirim, kami sudah mengamankan dua tersangka ini. Dikirim lewat ekspedisi naik kapal. Biasanya ada pesanan dari sana (NTT)," tandas Made.

BACA JUGA:Komisi C Ingatkan Pemkab Jombang Jangan Main Proyek: Banyak Pekerjaan Konstruksi melalui E-Purchasing 

Sementara itu, tersangka Mutari mengaku, dia baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp 4 juta lalu dijual lagi seharga Rp 5 juta.

"Baru satu kali saya beli dari Asril. Tapi menjual motor curian lainnya sudah tiga kali, tapi beda pelaku. Saya belinya Rp 4 juta," terang Muntari.

Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.

Sedangkan tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali ini melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. Ia diberi upah Rp 800 ribu untuk pengiriman tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Lelang 887 Unit Kendaraan 

"Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp 800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu, motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed," tutur Aris. (*)

Sumber: