Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pakar: Lebih Tepat Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pakar: Lebih Tepat Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Yusron Marzuki. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Penerapan pasal KDRT atas kasus polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya sendiri di Mojokerto dinilai kurang tepat. Sebab, perbuatan tersangka, Briptu FN telah direncanakan. Terlebih sampai mengakibatkan suaminya Briptu RDW, yang berdinas di Polres Jombang tewas.

BACA JUGA:Polwan Pembakar Suami di Aspol di Mojokerto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

“Lebih tepat dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana, karena pelaku telah merencanakan perbuatannya. Pelaku menyiapkan bensin, memborgol korban, lalu menyiram dan membakar. Pelaku ada niat dan mengetahui dampak dari perbuatannya. Mens rea-nya sudah ada,” ucap pakar hukum dari Universitas Narotama (Unnar) Surabaya, Yusron Marzuki, Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Polwan Pembakar Suami di Aspol Kota Mojokerto Resmi Ditahan 

Diakui Yusron, dalam perkara ini memang melibatkan antara suami dan istri. Sehingga pasal 44 dan pasal 340 menjadi beda tipis. Kendati demikian Yusron mengajak untuk melihat lebih rinci. Yakni, adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Siapkan Botol Berisi Bensin 

Bahkan Yusron menegaskan, andaikata korban tak sampai meninggal dunia atau hanya luka melepuh, maka pelaku tetap dapat dikenakan pasal 340. Sebab sudah melakukan percobaan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Kasus Polwan Bakar Polisi di Mojokerto 

“Pelaku dalam kasus ini sudah menghendaki dan mengetahui apa akibatnya jika melakukan perbuatan tersebut. Juga ada sarana yang disiapkan untuk mencelakai korban. Sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dapat dikenakan maksimal hukuman mati,” tandas kriminolog yang seringkali ditunjuk jadi saksi ahli dalam kasus KDRT ini.

BACA JUGA:Kronologi Polwan Bakar Suami, Kondisi Terakhir Korban Seperti Apa? Ini Kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota 

Yusron lantas bertanya-tanya terkait keputusan penyidik untuk menerapkan kasus KDRT terhadap pelaku. Menurutnya, sangat mungkin hal itu dikarenakan status pelaku yang merupakan seorang polisi.

BACA JUGA:Tangan Briptu RDW Diborgol dan Dikaitkan Tangga Lipat 

“Nah, penyidik menerapkan pasal itu saya tidak tahu ada kepentingan apa. Apakah karena sama-sama polisi atau karena pelaku ini masih memiliki tanggungan tiga orang anak,” pungkas Yusron. (*)

Sumber: