Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu

Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu

Pasuruan, Memorandum.co.id - Rezeki dari usahanya menjahit, masih dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akhirnya Sri Andayani (35), warga Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengedarkan sabu. Namun, bisnis sampingan itu harus dibayar mahal di balik jeruji tahanan. Ini setelah tersangka ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan dengan barang bukti 0,85 gram sabu siap edar. “Saya tidak berjualan, saya hanya dititipi saja,” kata Sri saat ditanya wartawan dalam rilis, Rabu (18/3). Sri mengaku tidak mengetahui sabu, barang itu biasanya sudah dibungkus dan diletakkan temannya di luar rumahnya. Setelah itu, temannya satu lagi datang untuk mengambil. “Saya tidak tahu, biasanya mereka juga datang dan pergi hanya titip saja. Saya dua kali dititipi barang tersebut dan dikasih uang Rp 50 ribu,” jelas Sri. Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, bahwa mengakui atau tidak mengakui itu hak tersangka, petugas sudah menemukan sejumlah alat bukti berupa barang bukti ini. “Ini masih akan kami kembangkan lagi, mudah-mudahan bisa melebar dan ini perlu menjadi catatan. Sekarang sabu bisa menyasar siapa saja. Buktinya ini, ibu-ibu bisa ikut menjadi perantara penjualan sabu,” ucap Hendy. Hendy menerangkan, dampak sabu ini sangat luar biasa. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan apapun iming-iming yang ditawarkan dari menjual atau mengonsumsi sabu ini. Dalam kasus ini, Satreskoba Polres Pasuruan juga memamerkan dua tersangka lainnya yang juga ikut berjualan sabu. Mereka adalah Yanto (28) dan Haris Iman Nursalim (36), keduanya warga Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari kedua tersangka disita 20,63 gram sabu. (*/rul/fer/gus)

Sumber: