Tim Patroli Polsek Blega Gerebek Ajang Balap Liar Desa Lomaer
Kapolsek Iptu Syansuri menunjukkan deretan motor yang diamankan tim Opsnal Polsek Blega.-Biro Madura-
BANGKALAN, MEMORANDUM - Meyikapi keresahan dan aduan masyarakat terkait maraknya ajang balap motor liar, Kapolsek Blega Iptu Syamsuri segera merespon dengan sigap. Sedikitnya 12 personel Polsek diturunkan untuk menyekat, menggerebek dan membubarkan ajang balap motor liar di jalan raya Desa Lomaer, Kecamatan Blega.
“Itu dilakukan anggota Minggu 2 Juni 2024 dini hari lalu di jalan Desa Lomaer,” kata Iptu Syamsuri, Selasa 11 Juni 2024. Hasilnya 51 unit motor R2 berhasil diamankan. Hingga kini masih teronggok dan dijejer halaman Mapolsek Blega.
Sebelumnya, Polsek Blega kerap kali menerima aduan dari masyarakat tentang rutinitas ajang balap motor yang kaprah dihelat malam hari di ruas jalan raya Desa Lomaer yang berbatasan dengan Kabupaten Sampang.
Masih kata Kapolsek, kegiatan terlarang, itu jelas melanggar hukum. Juga sangat meresahkan warga karena mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu sangat berbahaya bagi pelakunya. Bahkan juga bagi penonton. Tak terkecuali bagi warga pengguna jalan raya.
BACA JUGA:Polsek Blega Amankan Bandit Curanmor dari Amuk Massa di Pasar Lomaer
”Amat meresahkan memang. Sebab setiap kali menjelang start, para pegiat balap motor itu rutin menyetop semua pengendara mobil, truk, bus dan motor yang datang dari dua arah. Dampaknya, ya sering terjadi kemacetan,” tandas Iptu Syamsuri.
Untuk merespon keluhan dan kerasahan warga itu, Kapolsek mengamanatkan tugas kepada anggota untuk giat patroli malam guna memantau sikon jalan raya di Desa Lomaer. Puncaknya terjadi Minggu 2 Juni 2024 dini hari lalu.
Sedikitnya 12 personel Tim Opsnal Polsek Blega, gigap melakukan penyekakatan, penggerebekan dan membubarkan ajang balap motor liar di ruas jalan raya Desa Lomaer.” Hasilnya, 51 unit motor, berhasil diamankan anggota,” tandas Iptu Syamsuri.
Terpisah, Kasatlantas Polres AKP Grandika Waspada, menjelaskan, giat patroli dini hari untuk pantau kegiatan balap liar, memang menjadi skala prioritas yang diamanatkan Kapolres AKBP Febri Isman Jaya.
BACA JUGA:Polsek Blega Edukasi Pemuda Agar Ikut Kawal Kamtibmas
” Ini harus kami tindak lanjuti. Tidak hanya oleh Satlantas Polres, tetapi juga oleh Polsek jajaran yang ada di 17 kecamatan,” jelas AKP Grandika. Targetnya, untuk jaga dan kawal kondusifitas wilayah hukum Polres dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Termasuk gangguan balap motor liar.
Seperti hasil operasi sebelumnya, 51 unit motor yang diamankan Polsek Blega, menurut AKP Grandika, baru bisa diambil sebulan pasca giat operasi. Syaratnya, pemilik motor harus membawa surat kendaraan lengkap. Motor yang dimodifikasi juga harus dikembalikan pada bentuk aslinya. Tidak boleh tidak.
“Khusus pemilik motor yang terbukti digunakan untuk balap liar, termasuk para jokinya yang tertangkap akan kami tindak tegas. Ancaman hukumannya bisa 1 tahun penjara. Yaah… agar ada efek jera,” pungkas AKP Grandika.(ras/day)
Sumber: