Pekerja Proyek Gagal Nyabu
Surabaya, Memorandum.co.id -Dua pekerja proyek ditangkap polisi usai transaksi sabu di depan gang Jalan Wonosari Tegal. Mereka adalah Muhammad Dofir (33), warga Jalan Wonosari Tegal IV dan Hardyanto (29), warga Jalan Jatipurwo VI. Penangkapan ini membuatnya gagal menikmati barang haram dan malah mendekam di Mapolsek Semampir. Terlebih saat digeledah di saku celana salah satu tersangka ditemukan satu poket seberat 0,35 gram. Penangkapan terhadap Dofir dan Hardyanto berawal anggota Reskrim Polsek Semampir mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Wonosari Tegal. Kemudiann laporan dari masyarakat tersebut, ditindaklanjuti dengan memantau di sekitar TKP. "Kami mendapati kedua tersangka di atas motor dan hendak pulang," ungkap Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Tritiko Gesang Hariyanto, Rabu (18/3). Anggota berpakaian preman kemudian menghentikan laju motornya dan menggeledah badan. Alhasil, petugas menemukan satu poket sabu. Mereka lantas dibawa ke mapolsek. Dari pengakuan kedua tersangka, baru pulang kerja dan berniat nyabu bareng di rumah Dofir. Selanjutnya, mereka patungan untuk membeli SS. "Kami patungan untuk membeli SS seharga Rp 100 ribu per paket hemat (pahe)," kata Dofir kepada petugas. Keduanya lantas berboncengan motor untuk membeli sabu dan janjian di ujung gang Wonosari Tegal. Usai mendapatkan barang, keduanya hendak pergi. Akan tetapi terburu polisi datang menangkapnya. "Kami nyabu untuk menambah stamina karena pekerjaan sebagai pekerja proyek sangat melelahkan," tutur Dofir. (rio/fer/gus)
Sumber: