Diiming-imingi Apartemen Murah dan Lokasi Strategis, Dirut PT BWN Tipu 112 Orang
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim merilis pelaku tipu gelap penjualan Apartemen Eastcovia. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, akhirnya diungkap oleh Polda Jatim.
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Hartono alias Budi, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).
BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto bersama Kasubdit IV Renakta AKBP Wahyu Hidayat bahwa dalam kasus tipu gelap ini, Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka Hartono, Direktur Utama PT BWN.
"Terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama Lulu Devi Tandian (LDT) pada 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka Hartono,” kata Kombespol Dirmanto, Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador
Pada kesempatan yang sama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, tersangka Hartono alias Budi selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.
"Bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus ITS dengan harga lebih murah dan menggunakan sistem inhouse. Sehingga korban LDT tertarik dan melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 36 kali dari Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020," kata AKBP Wahyu Hidayat.
Namun lanjut AKBP Wahyu, diketahui bahwa dilokasi tersebut belum ada pembangunan sama sekali dan belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovial. Terlebih lagi, lokasi yang disebutkan tanahnya masih milik orang.
“Oleh karenya korban LDT merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih dan unit apartemen Eastcovial yang berhasil terjual berjumlah 112 unit pembeli. Total nilai kerugian dari para pembeli kurang lebih Rp 8,6 miliar,” terang AKBP Wahyu.
BACA JUGA:Demi Tidak Bapuk di Copa America, Scaloni Cadangkan Messi di Friendly Match
Ia membeberkan kronologi kasus ini dimana pada Maret 2017 terlapor Hartono mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progres pembangunan apartemen Eastcovia.
Audiens yang dihadirkan dari berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan apartemen Eastcovia. Selanjutnya salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota dan harganya murah.
"Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain," terangnya.
Terhadap peristiwa ini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
BACA JUGA:Pemanasan Jelang Euro dan Copa America, Mbappe Gagal Cetak Gol Prancis Ditahan Kanada
"Kami mengimbau kepada masyarakat Jatim untuk lebih berhati-hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan," harapnya.
Selain itu bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara dapat melapor ke Polda Jatim.
Sementara itu, tersangka Hartono mengaku bahwa uang yang didapatkan dari para korban dibuat untuk operasional.
"Kita buat operasional aja kok, demi Allah saya bersumpah saya tidak niat untuk menipu. Semua perizinan sudah berjalan," kata Hartono.
BACA JUGA:Polwan Pembakar Suami di Aspol di Mojokerto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Iya membeberkan bahwa dari 125 user, 70 user uangnya sudah ia kembalikan. Dan tersangka menyampaikan ke penyidik jika sisa-sisa uang yang belum terbayarkan berjumlah Rp 5,6 miliar saat ini.
"Soal tanah yang tidak beres itu tanah kerja sama, dan sudah sepakat dengan ahli waris semua tandatangan di MoU dengan notaris semua, tidak ada masalah," ujarnya.
Tersangka mengungkapkan kenapa belum dibangun karena ada pandemi Covid-19. Dan pihaknya sebenarnya sudah ada MoU dengan kontraktor Waskita.
"Karena ada covid, kita sudah MoU dengan kontraktor Waskita, ternyata Waskita mundur. Karena tidak bisa diproses kerja sama dengan Waskita karena covid ini," ungkapnya.
"Mohon ya, semua gak ada masalah, ya saya bersumpah tidak makan uang dia, kita dagang ternyata ada situasi seperti ini (Covid-19),” pungkasnya. (*)
Sumber: