Polwan Pembakar Suami di Aspol di Mojokerto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) resmi ditahan di ruang tahanan Polda Jatim usai gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto.
BACA JUGA:Polwan Pembakar Suami di Aspol Kota Mojokerto Resmi Ditahan
Dari kasus tersangka Briptu FN, polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya Briptu RDW, anggota Polres Jombang sampai saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater.
BACA JUGA:Penghormatan Terakhir, Polres Jombang Gelar Upacara Pemakaman Briptu Rian
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.
BACA JUGA:Tangan Briptu RDW Diborgol dan Dikaitkan Tangga Lipat
Masih kata Kombespol Dirmanto, bahwa dalam kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yaitu pasal 3 di mana disebutkan ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media.
BACA JUGA:Briptu FN Sempat Ancam Akan Bakar Anak agar Suami Pulang
"Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3. Bahwa hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu pasal 44 ayat 3 subsidair ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombespol Dirmanto.
BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Siapkan Botol Berisi Bensin
Kemudian terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi, pihaknya meminta agar rekan-rekan media untuk menyampaikannya kepada warganet.
"Sekali lagi jangan meng-upload pemberitaan atau meng-upload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," pungkasnya. (*)
Sumber: