Minta Belikan Obat Migran, Penghuni Kos di Gresik Rudapaksa Gadis Ingusan

Minta Belikan Obat Migran, Penghuni Kos di Gresik Rudapaksa Gadis Ingusan

Terdakwa Deden Saefullah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. -Faishal Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Deden Saefullah harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin 10 Juni 2024, pagi. Pria 26 tahun asal Cilegon, Jawa Barat itu menjalani sidang dakwaan usai terbukti rudapaksa, sebut saja Melati (15), di kamar kosnya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Tak hanya sekali terdakwa melakukan aksi bejat itu. Dalam kurun waktu Januari 2024, Deden telah merudapaksa korban di kamar kosnya sebanyak 2 kali. Modusnya, Deden meminta korban yang baru ia kenal itu untuk membelikan obat sakit kepala (migran).

BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas 

Namun, saat di kamar kos, terdakwa justru mengabaikan obat tersebut dan menarik korban masuk. Meski sempat menolak, korban pun tak kuasa dan hanya pasrah menuruti nafsu biadab terdakwa saat itu.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari pukul 14.00 WIB terdakwa Deden Saefullah mengirimkan pesan WhatsApp ke korban meminta tolong membelikan obat sakit kepala karena kondisi tidak enak badan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jojor Restawati Purba.

BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador 

Di kamar kos itu, terdakwa melakukan aksi bejatnya. Alih-alih kangen, dia memaksa korban melepas baju usai mendorongnya ke atas tempat tidur. Bahkan, terdakwa juga menyita HP korban karena saat itu korban menerima panggilan dari ibunya.

BACA JUGA:Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 2 Tahun di Lumajang akan Dilaksakan Bulan ini 

Setelah puas meluapkan birahinya, Deden menyuruh korban bersih-bersih di kamar mandi lantas pulang meninggalkan kos. Selang lima hari pada Sabtu 13 Januari 2024, terdakwa Deden kembali melakukan aksi serupa. Namun, modusnya berbeda.

Kali ini, dia mengirimkan pesan WhatsApp dan meminta korban datang ke kamar kos. Saat itu, ia berdalih ada hal penting yang akan dibicarakan. Setiba di kos, korban diminta masuk kamar dan menutup pintu.

"Kemudian korban bertanya mau ngobrol apa ?. Namun terdakwa langsung memeluk korban. Korban pun meminta untuk pulang tetapi tidak diperbolehkan oleh terdakwa. Setelag itu, terdakwa pun memaksa korban untuk melakukan hal serupa," terang Jojor.

BACA JUGA:Demi Tidak Bapuk di Copa America, Scaloni Cadangkan Messi di Friendly Match 

Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, korban pun menceritakan yang ia alami ke orang tuanya. Selanjutnya, korban beserta orang tua melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia pun diamankan polisi di hari yang sama, Sabtu 13 Januari 2024.

Jojor menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula pada Desember 2023. Saat itu, korban bertemu dengan terdakwa di salah satu warung kopi (warkop) di sekitar kamar kos terdakwa. Di lokasi itu, terdawa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

BACA JUGA:Pemanasan Jelang Euro dan Copa America, Mbappe Gagal Cetak Gol Prancis Ditahan Kanada 

"Sehingga terdakwa Deden Saefullah dan korban sering berkomunikasi melalui Whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2023, terdakwa menyatakan sayang kepada korban, sehingga terdakwa dan korban menjalin hubungan pacaran," pungkas Jojor. (*)

Sumber: