Dishub Kota Pasuruan Bakal Tindak Tegas Pelanggar Rambu Lalin

Dishub Kota Pasuruan Bakal Tindak Tegas Pelanggar Rambu Lalin

alah satu becak motor yang masuk dalam kota.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan ketertiban berlalu lintas di Kota Pasuruan membuat dinas perhubungan (dishub) bergerak. Mereka melakukan diskusi dengan beberapa instansi melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).

BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto, forum akan terfokus pada masalah penindakan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Terdapat 9 poin yang bakal dilaksanakan dishub. Salah satunya pada pelaksanaan penindakan. Direncanakan mulai Juni-Desember 2024 setiap bulannya, Dishub Kota Pasuruan akan menggelar razia penindakan secara rutin dengan durasi waktu 8 hari par bulan.

BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Di samping itu, dishub juga telah melakukan evaluasi kinerja sejak awal 2024. Di mana rencana razia yang sudah dijadwalkan pada awal 2024 masih kurang maksimal.

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua

"Pada forum ini, kita akan evaluasi permasalahan yang perlu kita tindak. Kami akan bentuk tim gabungan untuk melakukan patroli dan penindakan," kata Andriyanto, Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Permasalahan yang menonjol ketika dilakukan evaluasi melalui forum ini di antaranya adalah masalah keselamatan dan ketertiban. Di mana banyaknya becak motor (bentor) yang membawa penumpang sering kali melanggar rambu lalu lintas. Mereka tidak mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Di samping itu, masih banyaknya truk yang masuk ke dalam kota. Secara aturan bahwa di jalur tersebut dilarang untuk dilalui oleh truk, apalagi yang sedang bermuatan.

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza

Belum lagi dengan kendaraan bus angkutan wisata yang membawa penumpang masuk ke kawasan alun-alun. Padahal rambu lalu lintas sudah terpasang dan mengingatkan jika di kawasan alun-alun, bus mini dilarang masuk. Mereka harus parkir di terminal wisata yang sudah ada.

BACA JUGA:SKH Memorandum Gelar Surabaya Haji Umrah Expo, Edukasi Masyarakat Memilih Travel yang Kantongi Izin Resmi

"Nanti kita akan pertegas jika ada yang melanggar rambu lalu lintas kita akan langsung lakukan penindakan. Kalau melanggar rambu lalu lintas penindakan akan kita serahkan kepada pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota," lanjut Andriyanto.

Tidak cukup hanya sampai di situ, dishub juga akan menindak pelanggar rambu ketertiban umum. Seperti pengamen yang sering dijumpai di beberapa perempatan yagg ada di Kota Pasuruan. Termasuk juga para pengelap kaca mobil dan manusia silver yang dianggap meresahkan. Artinya, jika nanti jika kedapatan masih melakukan kegiatannya akan dilakukan tindakan dengan ancaman pasal tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Agus Prayitno mengatakan, pihaknya juga mendukung dengan apa yang akan dilakukan oleh dishub. Mengingat banyaknya keluhan warga yang diresahkan oleh adanya balap liar.

"Sudah banyak masyarakat yang mengeluh kepada kita, terutama adanya balap liar," kata Agus Prayitno.

BACA JUGA:Hadroh Majelis Taklim An-nisa' Siap Meriahkan Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Pihak Satlantas dan dishub saat ini juga sudah menggelar ramp check terhadap kendaraan angkutan pariwisata. Di mana kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang kebanyakan disebabkan oleh armada yang tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan untuk tetap berangkat mengangkut penumpang untuk berwisata. (*)

Sumber: