Kasatbinmas dan 4 Kapolsek di Sidoarjo Diganti
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing memimpin sertijab kasatbinmas kapolsek.-Biro Sidoarjo-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Kasatbinmas Polresta Sidoarjo dan empat kapolsek di wilayah Kabupaten Sidoarjo mengalami pergantian. Ditandai dengan upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Rabu 5 Juni 2024 sore di Lapangan Apel Polresta Sidoarjo.
Pejabat yang melakukan sertijab, antara lain Kasatbinmas dari Kompol Sumaryadi digantikan AKP Yudhi Prastio sebelumnya sebagai Kasatsamapta Polres Pasuruan.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Kemudian untuk sertijab kapolsek, yakni Kapolsek Sukodono AKP Supriyana digantikan AKP Sa'adun. Kapolsek Tulangan dari AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa digantikan AKP Sugeng Tri Haryanto mantan Kasubag Dalops Bagops Polresta Sidoarjo.
Kapolsek Wonoayu AKP Hafid Dian Maulidi digantikan AKP Abdul Cholil. Selanjutnya sertijab Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono digantikan Iptu Nanang Mulyono sebelumnya Kapolsek Mojoanyar Polres Mojokerto.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi pejabat Kasat Binmas dan empat kapolsek yang sertijab. Terutama apresiasi telah turut bersama-sama membawa Polresta Sidoarjo meraih sejumlah prestasi tingkat Polda Jatim hingga Pin Emas Kapolri.
"Prestasi yang kita peroleh adalah berkat soliditas dan kerja keras semua anggota, sebab itu kepada para pejabat yang baru dilakukan sertijab agar turut serta secara maksimal meningkatkan prestasi dan berinovasi memacu semangat kerja personel," kata Kapolresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
Salah satu upaya yang harus dilakukan katanya adalah dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)
Sumber: