Reskrim Polsek Purwodadi Tangkap DPO Spesialis Jambret Jalanan
Terduga pelaku PS di Mapolsek Purwodadi. -Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Reskrim Polsek Purwodadi berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku penjambretan HP. DPO berinisial PS (20), warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
PS menjadi DPO setelah menjambret HP milik Nafa Wahyu Tyas (26), warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Kejadian penjambretan terjadi pada Selasa 19 September 2023 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto pada Rabu 5 Juni 2024 menjelaskan terkait kronologi kejadian.
Menurutnya, sekitar delapan bulan lalu, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
Aksi tersebut dilakukan pelaku MF (sudah vonis) dan PS (tertangkap). Pada saat itu, kedua pelaku menjambret iPhone 8 milik seorang wanita. Pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan ketika korban hendak memasukan HP miliknya ke dalam tas. Tiba-tiba didatangi kedua pelaku yang langsung menjambret HP. Selanjutnya setelah itu korban melaporkan ke Mapolsek Purwodadi.
"Salah satu pelaku penjambretan yang bernama MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani vonis. Tetapi satu pelaku yang lain, yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran petugas kepolisian. Sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO. Selanjutnya pada Senin 3 Juni 2024 pukul 17.30 WIB, Reskrim Polsek Purwodadi menangkap PS di rumahnya. Dan langsung diamankan ke Mapolsek Purwodadi," terang kapolsek, Rabu 5 Juni 2024.
Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa iPhone 8 warna grey. Saat ini sudah disita sebagai barang bukti pada berkas perkara sebelumnya yaitu MF.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandasnya. (*)
Sumber: