Operasi Kejahatan Malam di Jalan Gembong Amankan Remaja Bawa Sajam dan Tilang 27 Pelanggar

Operasi Kejahatan Malam di Jalan Gembong Amankan Remaja Bawa Sajam dan Tilang 27 Pelanggar

Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan, menggelar Operasi Kejahatan Malam di Jalan Gembong. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Puluhan petugas kepolisian dari Polsek Simokerto, Tambaksari, dan Bubutan, dipimpin oleh Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan, menggelar Operasi Kejahatan Malam di Jalan Gembong, Surabaya,Sekitar pukul 01.18 WIB pada Selasa 4 Juni 2024.

Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi Curanmor, Tawuran Gangster, Balap Liar, dan Kejahatan Jalanan lainnya seperti jambret. Petugas dengan sigap menghentikan pengendara motor dan mobil untuk memeriksa kelengkapan surat-surat mereka.

Beberapa pengendara motor yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan putar balik berhasil dicegah oleh petugas yang berpakaian preman yang berjaga di beberapa titik sebelum lokasi operasi.

Hasil operasi malam itu, petugas berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FI (18 tahun) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter yang diduga akan digunakan untuk tawuran. remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Simokerto untuk diproses hukum oleh Unit Reskrim.

BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah

Selain itu, operasi ini juga menindak 27 pelanggar lalu lintas dengan tilang manual. Petugas juga menyita 8 unit motor dan 1 unit mobil tanpa STNK.

Di sela-sela operasi, Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan memberikan reward berupa coklat kepada pengendara motor yang lengkap memakai helm, motornya lengkap dengan plat nomor, spion, dan membawa SIM serta STNK. Masyarakat yang menerima hadiah coklat pun merasa senang atas apresiasi yang diberikan.

Kompol Moh Irfan menyampaikan bahwa kegiatan rutin operasi ini bertujuan untuk menciptakan Kota Surabaya yang selalu aman, tertib, dan kondusif.

 Ia juga mengajak masyarakat agar selalu tertib saat berkendara, meskipun di malam hari, dengan selalu memakai helm dan melengkapi kendaraannya dengan plat nomor, spion, SIM, dan STNK.

 Pemberian hadiah coklat kepada pengendara yang tertib merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam berlalu lintas.(mtr)

Sumber: