Vonis 2,5 Tahun Korupsi Jasmas 2016, Darmawan Belum Ajukan Banding
Surabaya, memorandum.co.id - Darmawan, terdakwa kasus korupsi Jasmas yang divonis 2,5 tahun penjara hingga saat ini masih belum menentukan sikap untuk banding. Dikatakan Hasonangan Hutabarat, salah satu tim penasihat hukum mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya 2014-2019 ini bahwa pihaknya masih menunggu sikap kliennya. "Iya belum (mengajukan banding-red)," ujar Hasonangan, Selasa (17/3/2020). Hasonangan menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan agar mengajukan banding atas putusan itu. "Untuk Pak Darmawan masih kita tunggu sikap upaya hukumnya.Tapi bagi penasihat hukum sudah menyampaikan agar mengajukan banding," pungkas Hasonangan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) M. Fadhil juga masih belum menentukan sikap untuk kasasi. "Masih nunggu," tegas Fadhil. Lanjut Fadhil, pihaknya hingga saat ini masih belum melihat tanda-tanda adanya upaya banding dari Darmawan dan penasihat hukumnya. "Sekali lagi kami masih menunggu," pungkas Fadhil.(*)
Sumber: