Judi Togel Online untuk Mata Pencaharian, Warga Penjaringan Sari Divonis 1 Tahun
Terdakwa Sulistya Agung Pribadi mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Suswanti secara daring. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Sulistya Agung Pribadi (48), asal Penjaringan Sari PS I-B, Surabaya harus merasakan dinginnya tidur di penjara usai divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti. Terdakwa terbukti bersalah usai ditangkap polisi akibat berjudi togel online Riki Togel.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun dikurangi masa kurungan," kata Ketua Majelis Hamim Suswanti, Senin 3 Juni 2024 di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
"Hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat dan yang meringankan terdakwa belum permah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
Atas putusan tersebut, terdakwa Sulistya menerima vonis yang diberikan ketua hakim. "Saya terima Yang Mulia," sahut terdakwa.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut terdakwa dengan 1 tahun dan 3 bulan. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
"Menyatakan terdakwa Sulistya Agung Pribadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian yang melanggar pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Anggraini.
BACA JUGA:Messi Main, Inter Miami Kembali Raih Kemenangan di MLS
"Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP merek Asus Zenfone Max (M1) warna hitam didalamnya berisi tombokan nomor judi beserta nilai uang yang dibuat taruhan, selembar kertas berisi nomor tombokan judi togel beserta uang taruhan dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.
BACA JUGA:Gila! Serbet Messi Terjual Rp 15,4 Miliar di Rumah Lelang Inggris
Diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Anggraini, pada Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 14.15 WIB, terdakwa Sulistya Agung Pribadi ditangkap anggota Polsek Gubeng di Jalan Semolowaru karena telah melakukan perjudian jenis judi togel versi Cina dan Sydney.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merek Asus Zenfone Max (M1) hitam didalamnya berisi tombokan nomor judi togel beserta nilai uang yang ditaruhkan dan selembar kertas berisi nomor tombokan judi togel beserta uang taruhan.
BACA JUGA:Wow! Gaji Lionel Messi Rp 2,3 Triliun, Tertinggi di Kompetisi MLS
Dari pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa sudah memasang 60 nomor togel di situs judi online Riki Togel www.rikitoto88.com. Dan untuk nomor judi yang tembus akan ditampilkan di masing-masing situs.
BACA JUGA:Gawat! Messi Cedera Diperkirakan Absen Lawan Orlando
"Untuk keluaran nomor judi togel versi Cina ditampilkan pada jam 15.30 WIB dan untuk keluaran nomor judi togel versi Sydney ditampilkan pada jam 13.50 WIB. Pada waktu itu 60 nomor judi togel yang terdakwa pasang tidak ada yang keluar dan terdakwa mengalami kekalahan," kata saksi penangkap saat memberikan keterangan.
BACA JUGA:Messi Marah karena Aturan MLS yang Memaksa Pemain Cedera Keluar Lapangan 2 Menit
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian jenis judi togel adalah untuk mendapatkan kemenangan dan bermain judi togel tersebut sebagai mata pencaharian karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan lain. (*)
Sumber: