Kasatreskoba Polres Blitar Positif Konsumsi Sabu, Kapolres: Awal Bulan, Tangkap 2 Pengedar 14 Kilogram Ganja

Kasatreskoba Polres Blitar Positif Konsumsi Sabu, Kapolres: Awal Bulan, Tangkap 2 Pengedar 14 Kilogram Ganja

-Ilustrasi-

Pengembangan kasus dari penangkapan RDK mengarah ke tersangka NC, yang ditangkap di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024. NC diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK.

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

BACA JUGA:Wakapolres Jember Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: