Eksekusi Tak Berlaku karena Belum Inkracht

Eksekusi Tak Berlaku karena Belum Inkracht

SURABAYA - Meski saat ini Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun pentolan Dewa 19 tersebut masih mempertanyakan status penahanannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selama 30 hari. Pertanyaan itu terus dilontarkan ke publik. Termasuk saat sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan dakwaan, red), Senin (12/2). Bisa jadi dalam sidang tanggapan jaksa penuntun umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada Kamis (14/2) ini, suami dari Mulan Jameela ini kembali menanyakan status penahanannya. Hal sama juga diungkapkan Aldwin Rahadian, ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi Memorandum, Rabu (13/2). Menurut Aldwin, penahanan selama 30 hari sejak 31 Januari 2018 itu terbilang aneh dan tidak lazim. “Tidak lazim. Karena penetapan penahanan itu biasanya sebelum putusan atau dalam proses penyidikan,” jelas Aldwin. Tambah Aldwin, dia tidak membantah, memang PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan tersebut. “Ya, penetapan itu dari PT DKI Jakarta. Ya aneh-aneh aja, di kepolisian dan kejaksaan juga tidak ditahan,” ujar Aldwin. Disinggung terkait upaya penangguhan hukuman, Aldwin menegaskan bahwa hal itu sudah dilakukan. Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari PT DKI Jakarta. “Sudah disampaikan surat penangguhan penahanan. Termasuk banding, tapi belum keluar. Lama itu,” pungkas Aldwin. Terpisah, dijelaskan juru bicara PT DKI Jakarta James Butar Butar di kantornya, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (6/2), bahwa Penetapan nomor 385/Pen.Pid 2019/PT DKI Jakarta, Dhani Ahmad Prasetyo, dengan ini dasar hukum penahanannya pasal 45 Ayat 2 Jo pasal 28 UU 11 tahun 2008 Jo UU 19 tahun 2016. “Menetapkan ditahan di rumah tahanan Negara DKI Jakarta untuk paling lama 30 hari sejak tanggal 31 Januari 2019 sampai 1 Maret," kata James Butar Butar. Masa 30 hari penahanan yang ditetapkan tersebut menjadi kewenangan PT DKI Jakarta untuk kepentingan peradilan oleh majelis hakim. "Ini untuk PT dan proses banding. Jadi kita di Pengadilan Tinggi hanya boleh menahan untuk hakim 30 hari dan perpanjangan penahanan oleh Ka (kepala, red) PT selama 60 hari paling lama," jelas James Butar Butar. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, memang tidak ada penetapan hakim yang khusus dalam vonis Ahmad Dhani. Namun, dalam kasus Dhani ada amar putusan yang memerintahkan penahanan. Syahrial mengatakan pasal 197 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan segera. Ini yang menjadi pedoman kejaksaan untuk menahan Ahmad Dhani. "Jelas menyebutkan putusan dilaksanakan segera," ujar Syahrial. Tambah Syahrial, penahanan Dhani bukan eksekusi pidana atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadapnya. Sebab, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Dhani belum berkekuatan hukum tetap. Syahrial mengatakan biasanya ada syarat-syarat khusus yang membuat pelanggar Undang-Undang ditahan meski kasus belum inkrah. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak punya kewenangan menjawab itu. Syahrial mempersilahkan kuasa hukum untuk mempertanyakan ini dalam memori banding mereka. "Memang kalau hal ini merupakan keberatan dari penasihat hukum silahkan masukkan memori banding," ujar Syahrial. Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi menegaskan, bahwa kejaksaan berpatokan pada amar putusan. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada persepsi penahanan Dhani tanpa penetapan hakim. Penahanan Dhani juga bukan bentuk eksekusi karena kasusnya belum inkrah. "Sekali lagi putusan ini belum inkrah sehingga belum berlaku eksekusi. Tetapi kalau penahanan itu ada di dalam amar putusan," kata Daming. (*/fer/nov)

Sumber: