Universitas Brawijaya Merespon Pembatalan Kenaikan UKT
WR II UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat memberikan keterangan-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Menindaklanjuti pencabutan peraturan kenaikan UKT di seluruh pergurun tinggi oleh Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, Universitas Brawijaya (UB) melalui WR II, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikannya sesuai UKT tahun 2023.
Mantan Dekan FH itu, mengungkapkan, telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024 dan diterima tanggal 28 Mei 2024.
“Kita sudah menerima surat dari Dirjen Dikti. Dan berdasar keputusan tersebut, kita akan menyesuaikannya . Sehingga sebagai konsekuensi, kita akan mengembalikannya sesuai dengan tahun 2023,” terang WR II, dalam siaran persnya.
Dengan begitu, lanjutnya, terdapat kebijakan dari UB sebagai proses transisi, bagi mahasiswa baru jalur SNBP yang sudah menyelesaikan daftar ulang.
BACA JUGA:Mahasiswa Unej Sambut Baik Pembatalan Kenaikan UKT
Dalam Siaran Pers tersebut, WR II UB menyatakan, sebanyak 75% dari 3662 mahasiswa baru jalur SNBP telah melakukan daftar ulang. Termasuk di dalamnya, adalah mahasiswa yang mengajukan keberatan terhadap penentuan golongan.
Sekitar 300 mahasiswa yang disahkan dalam posisi penurunan golongan UKT dan kurang lebih 1.100 mahasiswa yang disahkan dalam golongan mahasiswa yang melakukan pembayaran UKT secara berangsur.
“Dalam 75% termasuk yang ada di dalamnya mengajukan keberatan dan sudah dikabulkan permohonannya untuk diturunkan golongannya bagi yang memenuhi syarat dan pemberlakuan angsuran bagi yang tidak memenuhi syarat. Pengajuan tersebut telah disahkan pada tanggal 22 Mei hari Rabu malam kemarin,” lanjutnya.
Kebijakan pertama, kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024. Batas maksimal nominal sama, dengan kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.
BACA JUGA:Isu UKT Mahal, Begini Respons Rektor Untag Surabaya
“Pengelompokan UKT berdasarkan golongan sesuai dengan pengelompokan golongan tahun 2024. Akan tetapi pembatasan maksimal pembayaran UKT menggunakan nilai maksimal UKT tahun 2023,” pungkas mantan Dekan FH tersebut.
Mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya (semester 2).
Kebijakan lainnya, mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT
Misalnya, ada mahasiswa dari prodi tertentu yang berada di kelompok 3 berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan nilai sekitar 1,5 juta. Maka jika kembali ke UKT tahun 2023 dengan nominalnya yang lebih tinggi maka secara langsung akan mengalami kenaikan. Dengan begitu, untuk semester ini menggunakan nominal tahun 2024 sehingga tidak mengalami kekurangan pembayaran.
Sumber: