KPU Jatim Tetapkan 120 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029

KPU Jatim Tetapkan 120 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi bersama perwakilan partai politik di penetapkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan 120 orang calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029.

Penetapan dilaksanakan di Hotel Shangril-La, Jl Mayjen Sungkono Nomor 120 Surabaya, Selasa, 28 Mei 2024. Dihadiri Ketua Partai Politik (parpol), pimpinan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan, dari 120 kursi yang ada di DPRD Provinsi Jawa Timur, kursi terbanyak diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni 27 kursi. 

“Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing 21 kursi,” ujar Choirul Umam  usai pelaksanaan Rapat Pleno.

BACA JUGA:120 Anggota PPK Dilantik, Komisioner KPU Jatim Ingatkan Kasus PPK Tahun 2014, Ada Apa?

Berikutnya diisusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 15 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 10 kursi.

“Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi,” terang Umam.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi berharap dari 120 orang calon terpilih bisa membawa Jawa Timur lebih maju. 

“Mudah-mudahan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari 14 daerah di Jawa Timur bisa menjadi pemimpin yang membawa Jawa Timur lebih baik dan maju,” pungkasnya. (day)

Sumber: