Pegi Langsung Ditarik Polisi usai Bantah Bunuh Vina: Saya Tak Pernah Membunuh, Saya Rela Mati
Pegi Setiawan alias Egi alias Perong digiring petugas di Mapolda Jabar. -Istimewa-
BANDUNG, MEMORANDUM - Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Rumah Pegi Setiawan, Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi menyampaikan bantahannya di hadapan wartawan setelah Polda Jawa Barat mengadakan konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Minggu, 26 Mei 2024.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan (terhadap Vina dan Eky) itu. Ini fitnah," kata Pegi di Bandung, Jawa Barat.
Pegi mengaku menjadi korban fitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia bahkan menyatakan rela mati atas pernyataan yang telah disampaikannya tersebut. "Saya rela mati, saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," ujar Pegi.
Setelah memberikan pengakuan di hadapan wartawan, petugas kepolisian yang mengawalnya langsung menariknya kembali ke tahanan.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024. Vina disebut dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, delapan orang telah ditangkap dan diadili, sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30). Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung.
BACA JUGA:Pegi Alias Perong, Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap
Belakangan, polisi meralat bahwa hanya satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron, sementara dua lainnya disebut fiktif. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombespol Surawan, menyatakan bahwa dua nama yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif. Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.
"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi)," kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Bisa Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Surawan menyampaikan bahwa para tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik. Ada yang menyebut tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa. "Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut," ucap Surawan. (*)
Sumber: