Pakar Nuklir Sekaligus Dosen UGM Masuk Daftar DPO, Kini Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Pakar Nuklir Sekaligus Dosen UGM Masuk Daftar DPO, Kini Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Pakar Nuklir UGM Masuk Daftar DPO, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar--

SURABAYA, MEMORANDUM - Polda Jatim masih melakukan pengejaran terhadap Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dikabarkan kabur ke luar negeri.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan sampai saat ini Yudi masih berstatus DPO dan pihaknya terus melakukan pengejaran. 

Terkait apakah pihaknya mengajukan red notice tentang kabar kaburnya yang bersangkutan ke luar negeri

“Itu tekhnis,” ujar Totok.

Sebagai informasi, Yudi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertera dalam surat penetapan Nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Pakar Nuklir UGM Masuk Daftar DPO, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, tersangka yang juga ahli nuklir tersebut tak mematuhi prosedur hukum. Dia tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sehingga korps Bhayangkara ini pun menetapkan dosen UGM ini sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan TPPU. Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Lingkungan Industri, PT Petrokimia Gresik MoU dengan Fakultas Kehutanan UGM

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke  Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum. 

Dipa menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. 

Sumber: