Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Kantor KPU Kabupaten Pasuruan yang bakal ramai dengan gelaran Pilkada-Biro Pasuruan-

1. Tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

2. Tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

3. Tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

4. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

5. Tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

6. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

7. Tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sumber: