Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada
Kantor KPU Kabupaten Pasuruan yang bakal ramai dengan gelaran Pilkada-Biro Pasuruan-
1. Tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
2. Tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
3. Tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
4. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
5. Tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
6. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
7. Tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber: