Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang--


IY ( 29) Pengedar Sabu dan B (30) Pengedar Okerbaya Bersama Barang Bukti Diamankan Satnarkoba Polrres Lumajang--

LUMAJANG, MEMORANDUM - Pengedar sabu dan okerbaya diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4, desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang. 

Pengedar sabu berinisial IY (29) dan pengedar okerbaya berinisial B (30). Keduanya warga desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. 

"Kedua tersangka kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4 milik BI," ujar Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Aris Harianto  melalui Kasubsi Si Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, Sabtu 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Lumajang Pimpin Sertijab Kasatreskoba dan Kasatbinmas

Saat melakukan penggeladahan di Perumahan BSD, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi sabu 1,30 gram, dan sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi N 3702 YBQ. 

"Dari tangan tersangka B, polisi juga mengamankan barang bukti enam plastik klip berisi 25 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp 168 ribu, dan handphone," Imbuh Ipda Sugiarto. 

Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Tunggu Pembeli, Wanita Asal Kandang Tepus Diringkus Satreskoba

Atas perbuatannya, tersangka  IY di kenakan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan pasal 

436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. 

Sedangkan tersangka B dikenakannya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.( Ags )

Sumber: