Pemkab Jember Resmi Terbitkan SE Stop Perkawinan Usia Dini
Surat Edaran Cegah perkawinan dini -Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengeluarkan SE tentang Pencegahan Perkawinan Anak. SE ini menyusul sehari setelah dilakukan sosialisasi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Dispensasi Kawin Tahun 2024 kepada seluruh instansi terkait, pada Kamis 16 Mei kemarin.
Surat edaran tersebut berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak ditandatangani pada tanggal 03 Mei 2024 oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto ST., IPU., ASEAN Eng.
"Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan diska (dispensasi nikah, Red) dapat ditekan," papar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Poerwahjoedi saat dikonfirmasi, Jumat 17 Mei 2024.
Oleh karena itu, jika usia seseorang belum cukup umur untuk menikah, pihaknya menyarankan untuk ditunda. "Harapannya, mereka mempersiapkan lebih dulu," tegas Poerwahjoedi.
BACA JUGA:Pemkab Jember Siap Terapkan Transaksi Berbasis Digital
Ia menjelaskan, tujuannya SE ini adalah untuk menyelamatkan anak-anak dari pernikahan di usia dini yang akan berdampak pada hal-hal negatif seperti terjadinya stunting pada keturunan hasil dari perkawinan dini tersebut, sehingga berimbas pula pada masa depan keluarga itu.
“Dari itu jika usianya dibawah 18 tahun maka kami menyarankan perkawinannya untuk ditunda. Harapannya mereka mempersiapkan terlebih dahulu, baik mental maupun secara ekonomi,” Ujarnya.
“Apabila mereka untuk memaksakan diri tetap menikah maka dampak-dampak kedepannya akan dimungkinkan terjadi, karena belum siapnya alat reproduksi dengan kondisi pertumbuhan janin, sehingga berpotensi menjadi anak yang stunting. Jika sudah demikian tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada yang lain seperti terjadinya KDRT dalam rumah tangga yang berujung pada penceraian,” imbuhnya.
Ia mengajak kepada masyarakat serta stakeholder untuk bersama-sama melakukan gerakan yang cukup masif, baik di jajaran kesehatan, KUA maupun di pondok pesantren dan sekolah-sekolah.
“Dengan menekan pernikahan anak harapan ke depan adalah kita juga bisa menekan angka stunting,” tutup Poerwahjoedi. (eko)
Sumber: