Modus Pura-pura Beli Burung, Perdayai 3 Korban
Terdakwa R Suherman disidang terkait penipuan beli burung di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Petualangan R Suherman (43), asal Benjeng, Gresik, sebagai penipu pembeli burung telah usai. Pria yang tinggal di Jalan Kupang Krajan V, Surabaya itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menipu 3 pemilik burung yang bernilai ekonomis tinggi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, terdakwa Suherman memiliki modus pura-pura membeli burung beserta sangkar milik korbannya, terdakwa berkeliling mencari sasaran burung yang dinilai mahal. Modus pertama terjadi pada 12 November 2023 di Jalan Golf 1 Jogoloyo, Kelurahan Gunungsari. Melihat 3 burung kenari milik Endik Setiawan, terdakwa langsung menemui korban dan berniat membeli 3 burung tersebut yang diberi harga Rp 950 ribu.
Untuk meyakinkan Endik, terdakwa membawa 1 ekor burung kenari beserta sangkarnya terlebih dahulu dan meminta korban untuk mengantarkan 2 ekor burung kenari ke alamat rumah di Jalan Dukuh Pakis 4 Surabaya dengan mengikuti terdakwa dari belakang. Dan uang pembayaran akan diserahkan terdakwa kepada korban di tempat penjual jagung bakar Jalan Gunungsari Surabaya. Namun saat korban sampai di lokasi, terdakwa tidak ada.
BACA JUGA:Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Pembukaan Job Fair 2024 Kabupaten Gresik
Modus kedua terdakwa terjadi pada 31 Desember 2023 di Jalan Simogunung Kramat Timur Gang 3. Terdakwa mendatangi rumah saksi Yunnuris Babgae dan berpura-pura untuk membeli burung kenari dan burung murai yang dipatok Rp 2 juta.
"Terdakwa datang yang berniat membeli semua burung. Kemudian terdakwa membawa burung kenari dan meminta membawa burung satunya. Terdakwa jalan duluan tiba-tiba sudah menghilang saja saat saya buntuti," kata Yunnuris saat menjadi saksi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
BACA JUGA:Tabligh Akbar Polres Kediri Sukses, Dihadiri Puluhan Ribu Jemaah
Selanjutnya korban ketiga bernama Tahar. Pada 1 Januari 2024 ia didatangi terdakwa di bengkelnya dan berpura-pura membeli 1 burung murai dan 1 burung anis kembang dengan harga Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:Gus Mujib Klaim Dapat Rekom DPP PKB tapi Belum Tunjukkan Fisik Surat
"Terdakwa membawa kedua burung saya seharga Rp 3,5 juta dan saya diminta menunggu sebentar karena mau ambil uang. Sampai sore ternyata tidak datang," ujar Tahar.
BACA JUGA:Eri-Armuji Serahkan Formulir Pendaftaran ke NasDem
Tahar melanjutkan pada 14 Januari 2024, ia mendapatkan info bahwa terdakwa mem-posting di grup Facebook penyuka burung. Sehingga kedua saksi Yunnuris Babgae dan Tahar menangkap terdakwa Suherman di Jalan Wonorejo 4 Surabaya.
BACA JUGA:Pilkada Surabaya 2024, PDI-P Kunci Pasangan Eri Cahyadi-Armuji
“Kami menangkap terdakwa Suherman di Jalan Wonorejo 4 Surabaya, pada hari Minggu, 14 Januari 2024. Karena saya dikasih tahu oleh teman kalau ada orang yang berpura-pura mau menawar burung. Saat ditangkap burungnya ada di rumah terdakwa Yang Mulia,” terang Tahar.
Terkait keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Awalnya saya pura-pura mau membeli burung dan membawanya,” kata Suherman.
BACA JUGA:Bawa Sajam saat Tidur, Penghuni Rusunawa Sumur Welut Diadili
"Burung tersebut belum terjual, saya menyesal dan belum pernah dihukum yang mulia," ujar terdakwa. (*)
Sumber: