Bawa Sajam saat Tidur, Penghuni Rusunawa Sumur Welut Diadili

Bawa Sajam saat Tidur, Penghuni Rusunawa Sumur Welut Diadili

Jaksa Anggraini menunjukkan sajam yang dibawa terdakwa di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Nasib apes dialami Aris Setiawan (26), tinggal di Rusunawa Sumur Welut Tower B. Usai mabuk dan tertidur bersama 2 temannya di warung kopi depan Rusunawa Sumur Welut, mereka pun dibangunkan tim Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri ketika patroli antisipasi 3C. Dalam penggeledahan ditemukan pisau penghabisan dan mereka langsung diamankan ke kantor polisi.

BACA JUGA:Konflik Tower BTS di Lamongan, Bupati Komitmen Mengawal 

Menurut saksi I Gusti Ngurah kejadian itu terjadi pada 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB saat tim Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri patroli rutin antisipasi kejahatan 3C. Ketika melihat 3 orang tertidur di warkop kosong, saksi bersama tim langsung membangunkan dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Bupati Lamongan segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 

"Kebetulan kami patroli rutin disamping itu ada laporan dari masyarakat. Pada saat kita melakukan penggeledahan di tempat, terdakwa Aris tidak mengakui kepemilikan sajam tersebut," kata I Gusti saat sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Suroso Pemain Tertua Liga 3: Saya Masih Kuat dan Mampu Bersaing dengan Pemain Muda 

Ketika diinterogasi tidak mengaku, akhirnya ketiganya dibawa ke mapolsek. Dalan saat pihaknya menanyakan lebih lanjut ke kedua teman terdakwa, mereka mengatakan bahwa itu milik Aris.

BACA JUGA:Pasca Menang Lawan Newcastle, Bruno Fernandes: Saya akan Bertahan jika Manchester United Menginginkan 

"Kami bawa ke mapolsek dan saat kami interogasi kedua temannya, akhirnya terdakwa mengaku kalau sajam tersebut miliknya," beber saksi.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Pembukaan Job Fair 2024 Kabupaten Gresik 

Dari pengakuan terdakwa, ia membawa sajam sebagai bentuk jaga-jaga karena ia bekerja sebagai pengamen yang punya banyak musuh.

BACA JUGA:Imigrasi Malang Turut Sukseskan Pemberangkatan CJH Kota Malang Tahun 2024 

"Terdakwa mengaku setiap hari membawa sajam itu dan kami temukan ransel warna hitam dan isi dari dalam tas tersebut adalah senjata tajam jenis pisau penghabisan yang disembunyikan di atas gerobak warung yang tutup tersebut," bebernya.

BACA JUGA:Kapolsek Gayungan Pimpin Patroli Malam Antisipasi Kejahatan 

Atas keterangan saksi, terdakwa Aris membenarkannya. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa saat ditanya Hakim Ketua Sudar.

BACA JUGA:Atlet Muda Panahan Berkuda Asal Gresik Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Terdakwa melanjutkan bahwa sejam itu ia buat sendiri. Kesehariannya yang sebagai pengamen dan hidup di jalanan membuat ia harus berjaga-jaga.

BACA JUGA:Klaim Cagar Budaya, Destinasi Wisata Keraton Malowopati di Lamongan Tak Berizin 

"Saya pengamen yang hidup di jalanan. Yang bawa hanya saya dan dua teman tidak bawa. Dan saya belum pernah pakai untuk tusuk orang," ungkapnya.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Angkat Bicara soal Korupsi yang Melibatkan Gus Muhdlor 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Sumber: