Bupati Lamongan segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Bupati Lamongan segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Audiensi dengan Paguyuban Kepala Desa se- Kabupaten Lamongan di guest house Lamongan. -Biro Lamongan -

LAMONGAN, MEMORANDUM - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi segera menerbitkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Kamis 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Pasca Menang Lawan Newcastle, Bruno Fernandes: Saya akan Bertahan jika Manchester United Menginginkan 

“Hari ini kita mengadakan silaturahmi dan sosialisasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Saya menyambut baik dan kami sampaikan bahwa ini hak para Kades dalam waktu cukup lama diperjuangkan. Kita tahu kemarin waktu mau berangkat ke Jakarta bertemu, dan kita juga memberikan restu aspirasi itu untuk disampaikan,” tutur Bupati Lamongan akrab disapa Pak Yes usai melakukan audiensi dengan Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di guest house Lamongan.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Pembukaan Job Fair 2024 Kabupaten Gresik 

Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Suroso Pemain Tertua Liga 3: Saya Masih Kuat dan Mampu Bersaing dengan Pemain Muda 

“Alhamdulillah hari ini terjadi keinginan dan aspirasi itu diperpanjang dua tahun. Kami akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” imbuh Bupati Yes.

Sementara, penyerahan SK tersebut nantinya akan diberikan secara serentak dan kolektif.

“Kita akan cari waktu yang baik, untuk penyampaian tidak hanya 25 kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024. Ini nanti momennya kita bersamakan dengan kades-kades di luar 25 orang ini atau secara bersama-sama dengan kades yang masa jabatannya habis di 2025 dan 2028 nanti,” ungkap Bupati Yes.

BACA JUGA:PDI-P Belum Tentukan Sikap Pilihan Cabup-Cawabup Madiun di Pilkada 2024 

Sujiono, Kades Blumbang, Kecamatan Maduran, mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian jaminan hukum. Dia berharap bertambahnya masa jabatan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Angkat Bicara soal Korupsi yang Melibatkan Gus Muhdlor 

“Saya berterima kasih kepada kades khsusunya di Lamongan dan seluruh Indonesia atas perjuangan yang tidak kenal lelah. Harapan kami dengan diperpanjang masa jabatan kita bisa memberikan pelayanan terbaik di desa masing-masing,” pungkasnya. (*)

Sumber: