Saya Ditahan Tanpa Menjalani Vonis

Saya Ditahan Tanpa Menjalani Vonis

SURABAYA - Sidang Ahmad Dhani dalam agenda eksepsi (nota keberatan dakwaan, red) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai kericuhan, Selasa (12/2). Ini setelah petugas gabungan langsung membawa pentolan Dewa 19 tersebut ke mobil tahanan saat wartawan hendak mewancarainya. Tidak hanya wartawan yang harus adu mulut dan saling dorong dengan petugas, tim penasihat hukum Ahmad Dhani yang mendampingi juga tidak bisa mendekat. Bahkan mereka didorong keluar dari ruang tahanan yang merupakan akses menuju mobil untuk membawa Dhani ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Pengawalan ketat musisi yang dijerat dengan pasal UU ITE ini terkesan over acting oleh petugas gabungan dari kejaksaan dan kepolisian. Padahal Ahmad Dhani sendiri memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mewancarainya usai sidang. Memang sejak keluar dari mobil tahanan, pria plontos ini blak-blakan soal status penahanannya di Rutan Medaeng. “Semua media supaya paham. Bahwa saya ditahan tidak menjalani vonis. Saya ditahan 30 hari tanpa sebab, saya tidak tahu sebabnya apa,” ujar suami Mulan Jameela ini. Ahmad Dhani menegaskan, bahwa atas pemberitaan vonis yang dituduhkan padanya, ia merasa kasihan kepada orang tua dan masyarakat. “Saya tidak menjalani vonis. Perkara Surabaya ancaman 4 tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta, makanya media harus bertanya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,” pungkas Ahmad Dhani. Tidak hanya itu tim dari Ahmad Dhani juga menyebarkan selebaran yang ditulis di Rutan Medaeng sebelum majelis hakim memasuki ruang sidang Cakra, kemarin. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Ahmad Dhani yang diketuai Aldwin Rahadian membacakan nota keberatan dakwaan jaksa penuntut umum. Mulai dari pasal yang dijeratkan, tidak adanya tanggal di surat dakwaan, serta isi dakwaan yang dianggapnya buram. Seperti di pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai delik aduan maka keberlakuan dan tafsir tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP, sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. “Maka jelas bahwa yang dapat melakukan pengaduan  atas pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum. Di sini mengatasnamankan Koalisi Bela NKRI,” jelas Aldwin di hadapan ketua majelis hakim Anton Widyopriyono. Lanjut Aldwin, dalam salinan dakwaan tidak diberikan tanggal. Dalam surat dakwaan tersebut hanya tertulis “Surabaya, Januari 2019”. “Kelalain jaksa penuntut umum dalam memberikan tanggal di surat dakwaan tersebut cukup fatal karena hal tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar dia. Selain itu juga terkait isi dakwaan yang buram dari uraian surat dakwaan, tidak tergambar jelas pokok dakwaan terhadap diri terdakwa dalam hal ini sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan. “Di mana uraian perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak?, Kedua, di mana uraian tentang jenis perbuatan terdakwa, apakah itu mendistribusi, mentransmisi, atau membuat dapat diakses, atau semuanya? dan di mana uraian tentang video vlog yang dibuat terdakwa telah menghina dan/atau mencemarkan nama baik seseorang?, semuanya tidak jelas,” beber Aldwin. Usai sidang, Ahmad Dhani yang hendak menjawab pertanyaan wartawan di ruang sidang diminta keluar oleh petugas dan itu disetujui tim penasihat hukum. Kondisi ini semakin memanas, Ahmad Dhani dibawa dengan pengawalan ketat hingga menuju ke mobil tahanan. Aksi ricuh terjadi ketika wartawan mencoba mewancarai Ahmad Dhani sehingga terjadi aksi dorong dan adu mulut antara petugas dari kejaksaan, kepolisian dan tim penasihat hukum. (fer/nov)

Sumber: