Polsek Pandaan Bekuk Dua Pengedar Sabu

Polsek Pandaan Bekuk Dua Pengedar Sabu

Pasuruan, Memorandum.co.id - Peredaran sabu kembali digagalkan anggota Reskrim Polsek Pandaan, Polres Pasuruan. Kali ini petugas mengamankan kedua tersangka di Dusun Kemisik, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Muhammad Fauzi (35), asal Lingkungan Jabon, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan Khoirul Ummah (44), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. "Petugas mengamankan dua tersangka di kamar kos di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," ucap Kapolsek Pandaan AKP I Made Suardana, Rabu (11/3). Lanjut Made, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 kantong plastik kecil masing-masing berisi 0,20 gram; 0,34 gram; 0,23 gram; 0,24gram; dan 0,23 gram dengan total 1.24 gram dan 2 HP mereka Samsung. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Made. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka. “Kami masih mengembangkan jaringannya,” singkat hardi. (*/rul/fer/gus)

Sumber: