Perda KLA Kota Malang, Pj Wali Kota: Akan Ada Perwali

Perda KLA Kota Malang, Pj Wali Kota: Akan Ada Perwali

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika dalam prosesi penandatangan Perda KLA.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Dampak adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA), tidak semata-mata menargetkan dan mendapatkan sebuah penghargaan. Namun lebih pada Perda KLA bisa ditindaklanjuti, dilaksanankan dan diaktualisasikan bagi anak-anak di Kota Malang.

Nantinya, segera ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Banyak hal yang akan dilakukan terkait regulasi, sehingga bisa menerapkan Perda dengan lebih baik. Termasuk pembatasan pembatasan sebagai usulan usulan dari DPRD.

BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang

Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan berbagai hal terkait Perda KLA. 

“Lebih detail nanti akan ada Perwali yang mengaturnya. Misalnya pembatasan terkait penggunaan gadget, taman yang harus sesuai dengan standarisasi KLA. Sehingga, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sudah ada Perwalinya,” terangnya saat ditemui pada rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Kota Layak Anak di gedung DPRD Kota Malang, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Hendak Pulang, Kendaraan Fortuner Bawa Rombongan Pengantar Pengantin Masuk Jurang di Poncokusumo Malang

Ia mengaku, bahwa pembahasan Perda Kota Layak Anak, sudah cukup lama. Ia pun bersyukur saat ini, sudah dapat ditandatangani, disepakati dan disetujui. Karena sudah melalui perjalanan panjang, dengan sejumlah target dan dampak dari Perda yang akan mengikuti.

BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang di Malang, Warga Gunungsari Indah, Karang Pilang Jadi Korban

"Perda ini juga sebagai komitmen bersama, mewujudkan Kota Layak Anak dengan beragam konsekuensinya. Wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan KLA di Kota Malang," lanjut Pj Wali Kota Malang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyebutkan pembahasan KLA bejalan hampir 1 tahun.  Hal itu memang sekaligus menunggu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri tentang aturan anak dan perempuan. 

BACA JUGA:Sekolah Ditutup, Siswa TK Dharma Wanita Sawaran Lor Belajar di Rumah Mantan Kades

"Perda ini, masih berbentuk kebijakan besar. Tepatnya nanti diperdalam di Perwali. Termasuk yang paling terkait ada di Dinas Sosial yang akan menangani,"  jelasnya.

Pihaknya mengaku malu, jika Kota Malang sampai mendapat sebutan tidak layak anak. Karena itu, kata dia, dengan Perda ini jangan sampai ada eksploitasi anak, pelecahan seksual, kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu dan lainnya. Dengan Perda juga, anggaran akan cukup besar di dalam rangka merealisasikannya.

BACA JUGA:Abah Supandi Daftar Cawali ke DPD PSI Kota Malang

Sumber: